Dugaan Antigen Bekas di Kualanamu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polisi beralasan masih melakukan penyelidikan mendalam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara. Polisi beralasan masih melakukan penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah orang dalam dugaan kasus itu.
“Ada lima sampai enam orang yang diamankan. Ini masih menunggu informasi lanjut dari rekan-rekan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ujar Hadi, Rabu (28/8/2021) kepada awak media.
1. Para oknum yang diamankan terancam melanggar tindak pidana kesehatan
Hadi membenarkan jika tim dari Sub Direktorat IV Krimsus Polda Sumut melakukan penindakan di Bandara Kualanamu. Penggeledahan ruang rapid test di Kualanamu pada Selasa (29/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Informasi awal dari masyarakat. Setelah diselidiki,kita langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penyelidikan menunjukkan ada dugaan tidank pidana kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Kata Kimia Farma Soal Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu