TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Antigen Bekas di Kualanamu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polisi beralasan masih melakukan penyelidikan mendalam

Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara. Polisi beralasan masih melakukan penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah orang dalam dugaan kasus itu.

“Ada lima sampai enam orang yang diamankan. Ini masih menunggu informasi lanjut dari rekan-rekan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ujar Hadi, Rabu (28/8/2021) kepada awak media.

1. Para oknum yang diamankan terancam melanggar tindak pidana kesehatan

Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hadi membenarkan jika tim dari Sub Direktorat IV Krimsus Polda Sumut melakukan penindakan di Bandara Kualanamu. Penggeledahan ruang rapid test di Kualanamu pada Selasa (29/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Informasi awal dari masyarakat. Setelah diselidiki,kita langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penyelidikan menunjukkan ada dugaan tidank pidana kesehatan,” ungkapnya.

2. Sejumlah barang bukti juga disita

Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang (IDN Times/Doni Hermawan)

Selain mengamankan sejumlah oknum, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Seperti, alat medis, kemudian alat rapid test.

“Sampai sekarang, penyidik masih mendalami masing-masing peran orang yang diamankan dari bandara. Hasil penyelidikan mendalam, motifnya, pasal yang dipersangkakakan nanti disampaikan oleh pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata Kimia Farma Soal Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Berita Terkini Lainnya