TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke Pengadilan

Sidang perdana 30 September 2020

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Setelah divonis dalam perkara korupsi, Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan. Pihak Pengadilan Negeri Medan juga sudah membenarkan soal pengajuan PK yang diajukan Eldin.

Eldin mengajukan PK atas vonis enam tahun tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya.

"Iya benar, pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: 2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara

1.Sidang perdana akan digelar 30 September mendatang

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

PN Medan pun akan menggelar sidang perdana PK vonis Dzulmi Eldin pada 30 September 2020 mendatang. PN Medan juga sudah menyiapkan majelis hakim yang akan bersidang.

"Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2020, dan Majelis Hakimnya juga sudah dipilih. Pak Mian Munte," pungkasnya.

2. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Wali Kota Medan Nonaktif  Tengku Dzulmi Eldin, Kamis 11 Juni 2020. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yakni menerima suap Rp2,1 miliar dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain hukuman penjara, Eldin juga dihukum hakim dengan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Penuntut Umum KPK 14 Mei lalu, menuntut Eldin dengan hukuman 7 tahun penjara, denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik dzulmi Eldin berupa hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Duel Bobby Kontra Akhyar di Pilkada Medan 2020

Berita Terkini Lainnya