Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke Pengadilan
Sidang perdana 30 September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Setelah divonis dalam perkara korupsi, Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan. Pihak Pengadilan Negeri Medan juga sudah membenarkan soal pengajuan PK yang diajukan Eldin.
Eldin mengajukan PK atas vonis enam tahun tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Iya benar, pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: 2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara
1.Sidang perdana akan digelar 30 September mendatang
PN Medan pun akan menggelar sidang perdana PK vonis Dzulmi Eldin pada 30 September 2020 mendatang. PN Medan juga sudah menyiapkan majelis hakim yang akan bersidang.
"Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2020, dan Majelis Hakimnya juga sudah dipilih. Pak Mian Munte," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Duel Bobby Kontra Akhyar di Pilkada Medan 2020