TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Ilegal, Polda Sumut Selidiki 7 Kasus Pinjaman Online

Polda Sumut imbau masyarakat tidak tergiur

Mural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Medan, IDN Times – Korban peer to peer lending ilegal alias pinjaman online (Pinjol) kian marak di Indonesia. Para korban tergiur dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Tak terkecuali di Sumatra Utara.  Polda Sumut menerima laporan dari para korban. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pakar Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

1. OJK digandeng dalam penanganan kasus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pihak Polda Sumut menggandeng Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)  untuk menyelidiki kasus Pinjol di wilayah hukumnya.

"Ya, kita sedang menyelidikinya. Untuk itu, kita telah berkoordinasi dengan OJK," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).

2. Ada 7 kasus yang tengah diselidiki

pixabay.com/EmAji

Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Namun, Hadi enggan membeberkan identitas perusahan Pinjol ilegal tersebut.

"Ya, Krimsus sedang mendalaminya. Nanti (identitas perusahan Pinjol ilegal) saja ya," sebut Hadi dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Ada tujuh kasus yang tengah diselidiki. Enam kasus di Kota Medan dan satu di Kota Tanjungbalai. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan para saksi.

Baca Juga: Oknum Polisi Arogan Marak, KontraS: Karena Minimnya Proses Hukum

Berita Terkini Lainnya