Diduga Ilegal, Polda Sumut Selidiki 7 Kasus Pinjaman Online
Polda Sumut imbau masyarakat tidak tergiur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Korban peer to peer lending ilegal alias pinjaman online (Pinjol) kian marak di Indonesia. Para korban tergiur dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Tak terkecuali di Sumatra Utara. Polda Sumut menerima laporan dari para korban. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pakar Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal
1. OJK digandeng dalam penanganan kasus
Pihak Polda Sumut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk menyelidiki kasus Pinjol di wilayah hukumnya.
"Ya, kita sedang menyelidikinya. Untuk itu, kita telah berkoordinasi dengan OJK," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Oknum Polisi Arogan Marak, KontraS: Karena Minimnya Proses Hukum