Dicopot Dari DD WALHI Sumut, Rusdiana Minta Ganti Rugi 5 Perak
WALHI Nasional dianggap sewenang-wenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Rusdiana menggugat Dewan Nasional dan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) setelah pencopotan jabatannya sebagai Ketua dan angggota Dewan Daerah (DD) WALHI Sumatra Utara.
Gugatan itu dilayangkan Rusdiana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui tim hukumnya, Selasa (24/1/2023).
Rusdiana merasa dirugikan atas pencopotan itu. Apalagi pencopotan itu tanpa alasan yang jelas. Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL.
1. Pencopotan disebut bentuk kesewenang-wenangan
Koordinator Tim Pembela Hukum DD WALHI Sumatera Utara R Aritonang menjelaskan, pencopotan dari DD WALHI Sumut yang menimpa kliennya adalah bentuk kesewenangan WALHI Nasional.
“Melalui gugatan ini, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa dalam tubuh WALHI sekarang ini ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, HAM dan mekanisme keorganisasiannya sendiri yang tertuang statuta WALHI sehingga berakibat merugikan klien kami,” ujar Aritonang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Potret Muna Soraya, Dokter Kecantikan Calon Istri Dahnil Simanjuntak