Di Ambang Bangkrut, Wedding dan Event Organizer Minta Pelonggaran PPKM
Ribuan pekerja EO terdampak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tak dapat dipungkiri bahwa, pandemik COVID-19 berdampakpada segala sektor usaha. Salah satunya adalah sektor penyelenggara acara.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pada seluruh daerah membuat penghasilan mereka anjlok. Bahkan tak sedikit juga yang terancam gulung tikar.
Gabungan asosiasi penyelenggara acara dan pernikahan di Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah, untuk melonggarkan aturan. Sehingga mereka tetap bisa berpenghasilan.
Permintaan pelonggaran aturan ini diminta oleh enam asosiasi yang terdiri dari ASPEDI, HASTANA, HIPAPI, ASPHOVID, MUA, dan ASETI, kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Walikota Medan Bobby Nasution.
Ketua DPW Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana) Indonesia, Ozi mengatakan, mereka meminta pemerintah memberikan pelonggaran untuk bisa menyelenggarakan acara.
"Dampak dari pemberlakuan PPKM dan peraturan pemerintah sekarang membuat pekerja event terhenti pekerjaan, terhenti kegiatannya. Kami berkumpul dan berhimpun untuk mengumpulkan apa yang nantinya akan dibawa sebagai permintaan kepada gubernur dan wali kota," ujar Ozi, Minggu (5/9/2021).
1. Selama PPKM Level IV, penyelenggara acara sudah tidak mendapatkan pekerjaan
Ozi berharap, pemerintah dapat memberikan solusi bagi pekerja event organizer dan wedding organizer dapat kembali beraktifitas.
Menurutnya, saat ini kondisi para pekerja penyelenggara acara dan pernikahan sama sekali tak bekerja, khususnya di Kota Medan, lantaran pemberlakuan PPKM Level 4.
"Dengan kami bermediasi kami ingin menyampaikan agar pemerintah memberikan kelonggaran dengan apa pun syarat untuk mematuhi protokol kesehatan akan kami ikuti. Kami ingin ada dukungan agar kami para pekerja seni, pekerja event tetap dapat bekerja," ujarnya.