Demo Omnibus Law Medan, 2 Orang Jadi Tersangka Pembakar Mobil Polisi
Totalnya, 253 orang ditangkap di Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Unjuk rasa di beberapa daerah di Sumatra Utara berakhir ricuh, Kamis (9/10/2020). Ongkos yang mahal harus dibayar untuk ketukan palu DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, beberapa waktu lalu.
Di Kota Medan, aksi unjuk rasa awalnya berpusat di DPRD Sumut. Namun menjelang sore, unjuk rasa tersebar ke sejumlah titik.
Gelombang kerusuhan terjadi seharian penuh. Massa yang didominasi usia remaja melempari gedung wakil rakyat. Sementara polisi memberikan sekat pemisah antara massa ricuh dengan kelompok mahasiswa.
Polisi yang menghadang juga terus mengobral peluru gas air mata ke arah perusuh. Namun mereka tetap membandel. Ada yang menembakkan kembang api ke arah petugas. Hingga akhirnya polisi menurunkan armada water cannon dan armada pelontar gas air mata otomatis untuk memecah konsentrasi massa.
Massa akhirnya dibubarkan paksa menjelang petang. Sejumlah massa yang awalnya menonton kericuhan massa juga diangkut polisi.
Baca Juga: Pengunjung Plaza Medan Fair Panik, Mobil Polisi Dibakar Massa
1. 243 massa ditangkap saat ricuh di Medan, 16 orang masih usia anak
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, ada 253 orang yang ditangkap dalam unjuk rasa di Sumatra Utara. Rinciannya, 9 orang di Labuhan Batu, 1 orang di Kota Padang Sidimpuan dan 243 orang di Kota Medan.
Tatan juga mendetail soal polisi yang mengalami luka-luka saat bertugas. “Ada 34 personel luka-luka,” ujar Tatan kepada awak media, Jumat (9/10/2020).
Dari total massa yang ditangkap, 16 orang di antaranya masih berusia anak. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan para orang tua anak.
Baca Juga: Heboh Plaza Medan Fair Dijarah Massa, Ini yang Sebenarnya Terjadi