TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Omnibus Law Medan, 2 Orang Jadi Tersangka Pembakar Mobil Polisi

Totalnya, 253 orang ditangkap di Sumut

Foto ilustrasi. Sejumlah massa Tolak Omnibus Law ditangkap di kawasan Pemko Medan, Kamis (9/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Unjuk rasa di beberapa daerah di Sumatra Utara berakhir ricuh, Kamis (9/10/2020). Ongkos yang mahal harus dibayar untuk ketukan palu DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, beberapa waktu lalu.

Di Kota Medan, aksi unjuk rasa awalnya berpusat di DPRD Sumut. Namun menjelang sore, unjuk rasa tersebar ke sejumlah titik.

Gelombang kerusuhan terjadi seharian penuh. Massa yang didominasi usia remaja melempari gedung wakil rakyat. Sementara polisi memberikan sekat pemisah antara massa ricuh dengan kelompok mahasiswa.

Polisi yang menghadang juga terus mengobral peluru gas air mata ke arah perusuh. Namun mereka tetap membandel. Ada yang menembakkan kembang api ke arah petugas. Hingga akhirnya polisi menurunkan armada water cannon dan armada pelontar gas air mata otomatis untuk memecah konsentrasi massa.

Massa akhirnya dibubarkan paksa menjelang petang. Sejumlah massa yang awalnya menonton kericuhan massa juga diangkut polisi.

Baca Juga: Pengunjung Plaza Medan Fair Panik, Mobil Polisi Dibakar Massa

1. 243 massa ditangkap saat ricuh di Medan, 16 orang masih usia anak

Unjuk rasa tolak Omnibus Law di DPRD Sumut berujung ricuh, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, ada 253 orang yang ditangkap dalam unjuk rasa di Sumatra Utara. Rinciannya, 9 orang di Labuhan Batu, 1 orang di Kota Padang Sidimpuan dan 243 orang di Kota Medan.

Tatan juga mendetail soal polisi yang mengalami luka-luka saat bertugas. “Ada 34 personel luka-luka,” ujar Tatan kepada awak media, Jumat (9/10/2020).

Dari total massa yang ditangkap, 16 orang di antaranya masih berusia anak. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan para orang tua anak.

2. Sebanyak 3 Orang ditetapkan menjadi tersangka, 2 di antaranya karena bakar mobil polisi. Selain itu 21 orang reaktif COVID-19

Aparat kepolisian memasang formasi bertahan dari hujan batu massa penolak Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Polisi juga tengah mendata kerusakan fasilitas akibat kericuhan. Saat ini, ada 4 kendaraan yang diduga dirusak oleh massa. Tatan juga menegaskan jika tidak ada penjarahan yang dilakukan di Plaza Medan Fair.

“Di Lapangan Merdeka, Ada 2. Satu bus dan satu unit Innova pecah-pcah kacanya. Kemudian ada mobil dinas Wakarumkit dibakar, di wilayah Medan Baru, Jalan Meranti. Kemudian ada 1 mobil pelat merah  milik Pemko Medan dirusak di Jalan Sisingamangaraja,” katanya.

Dalam kerusuhan itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang tersangka yang diduga membawa senjata tajam berjenis klewang dan dua orang yang diduga membakar mobil Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan, di kawasan Sekip.

Polisi juga melakukan uji cepat COVID-19 terhadap massa yang ditangkap. Ada 21 orang yang saat ini dinyatakan reaktif COVID-19.

“Sampai sekarang ini yang 21 orang itu masih dilakukan pemeriksaan . Masih ditempatkan di salah satu ruangan di direktorat reserse kriminal umum,” jelasnya.

Baca Juga: Heboh Plaza Medan Fair Dijarah Massa, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Berita Terkini Lainnya