TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi Tersangka

AKBP Achiruddin Hasibuan langsung dicopot dari jabatannya

Penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Desember 2022 lalu. (Istimewa)

Medan, IDN Times – Belum hilang ingatan publik atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo terhadap D (17). Kini kejadian arogansi itu kembali terkuak.

Adalah Aditya Hasibuan, anak dari Pejabat Polda Sumatra Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama KA (18).

Penganiayaan itu terjadi pada  Kamis (22/12/2022) lalu. Namun belakangan, video penganiayaan itu kembali viral di linimasa media sosial.

Kasus itu rupanya berproses di Polda Sumut. Aditya resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. Begitu juga ayahnya yang ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

1. Korban dianiaya secara brutal seperti pertarungan ala MMA

ilustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.

“Gerak kau, mati kau ku buat,” ujar Aditya.

Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.

“Kau bilang ampun, kau bilang ampun,” kata Aditya sambil terus menendangi korban.

Emosi Aditya kian memuncak. Dia terus menghajar korban. Meskipun korban sudah meminta ampun.

Sebelum korban bangkit, Aditya menginjak-injak kepala korban. Saat itu, korban hanya pasrah sambil berupaya melindungi kepalanya.

2. Bukannya melerai, AKBP Achiruddin malah membiarkan anaknya menganiaya

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam video itu, terdapat seorang laki-laki bersarung memakai pakaian lengan panjang bergambar angka 53. Orang itu diduga AKBP Achiruddin.

Saat Aditya menganiaya korban, Achiruddin bukan melerai. Dia malah membiarkan anaknya terus menghajar KA dengan brutal. Bahkan dia sempat memberikan dukungan kepada anaknya.

“Jangan emosi, kalau dalam keadaan emosi kau kalah,” ujar Achiruddin sambil menepuk pundak anaknya yang tengah menghajar korban.

3. Kasus bergulir lama, Aditya Hasibuan menjadi tersangka dan ditahan

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berganti tahun, ternyata kasus itu terus berproses. Penganiayaan dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun kasus itu akhirnya ditarik ke Polda Sumut pada  28 Februari 2023 setelah dilakukan penyidikan oleh Polrestabes Medan. Kasus ini berlangsung lama karena korban selama ini berkuliah di Manchester, Inggris.

“Hasil dari gelar perkara khusus pada 25 April bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono kepada awak media di Mako Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Di Mapolda Sumut, Aditya yang berpakaian tahanan dipaparkan ke depan awak media. Dia hanya bisa tertunduk dan berupaya menutupi wajahnya saat awak media menyorotnya.

4. Kasus bermula dari obrolan di medsos dan perusakan spion

Spion mobil Mini Cooper yang diduga dirusak Aditya. (twitter/@mazzini_gsp)

Aditya dan KA merupakan teman. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula sejak 11 Desember 2022 lalu. Keduanya terlibat dalam obrolan di media sosial.

Dalam obrolan itu, mereka sempat membahas soal pacar KA. Dalam obrolan itu, KA mengajaknya untuk bertemu jika sudah berada di Medan. Namun Aditya tidak berkenan.

Pada Rabu 21 Desember 2022 malam, KA berkendara dengan mobil Mini Cooper berpelat nomor D 33 GUN bersama pacarnya dan satu orang lain, di kawasan Jalan Ringroad Medan. Saat itu, diduga mereka dibuntuti oleh Aditya bersama rekan-rekannya.

Mobil KA kemudian dicegat. Aditya kemudian menghampirinya dan diduga mengajaknya berkelahi. Namun KA menolak.

Saat itu juga, KA diduga dipukul. Sontak, KA menutup jendela mobilnya, dan berupaya pergi. Aditya kemudian menendang spion mobil tersebut hingga rusak.

Singkat cerita, sekira pukul 02.00 pada Kamis (22/12/2023), KA mendatangi rumah Aditya di kawasan Medan Helvetia bersama beberapa temannya. KA ingin meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion kanan yang diduga ditendang Aditya.

Baca Juga: Truk Rombongan Wisatawan Masuk Jurang di Aceh Besar, 4 Tewas 25 Luka

Berita Terkini Lainnya