Aneh, Pelempar Demonstran di DPRD Medan Tidak Ditahan Polisi
Alasan polisi kedua tersangka kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kericuhan pecah dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law di DPRD Sumatra Utara, 8 Oktober 2020 lalu. Aksi itu juga diwarnai pelemparan batu ke arah demonstran dari atas gedung DPRD Medan.
Belakangan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan jika pelaku pelemparan yang sempat viral di media sosial itu ternyata petugas keamanan dari DPRD Medan. Keduanya berinisial ABH (23) dan AJ (23. Mereka ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2020. Namun anehnya tidak ditahan.
Baca Juga: 24 Tersangka Ricuh DPRD Sumut Dijerat Pasal Berlapis, 195 Dipulangkan
1. Tidak ditahan karena dianggap kooperatif
Tindakan keduanya sungguh berbahaya. Karena saat pelemparan itu terdapat massa pengunjuk rasa, pedagang, jurnalis hingga polisi yang bertugas.
Dua pekan kasus itu berjalan. Namun polisi belum juga melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Bahkan keduanya juga tidak ditahan.
“Karena kooperatif tidak ditahan,” ujar Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, Jumat (23/10/2020).
Dalam unjuk rasa ricuh itu, polisi menangkap puluhan orang. Bahkan sejumlah orang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Pengunjung Plaza Medan Fair Panik, Mobil Polisi Dibakar Massa