Akan Dilaporkan Ke Polda Sumut, Edy: Yang Melaporkan itu Harus Belajar
Dilaporkan setelah menonaktifkan Bupati Palas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO).
Gubernur Edy menilai pihak melaporkan dirinya tersebut, harus banyak belajar melihat tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas saat ini.
"Ooo, yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak yang mem Plt kan dan siapa yang harus di Plt kan," sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, pada Rabu, (8/6/2022).
Baca Juga: Gubernur Edy Klaim PMK di Sumut Terkendali Dengan Baik
1. Edy akui pengangkatan jabatan tersebut sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan
Edy mengakui bahwa, pengangkatan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan.
"Ada aturan main semuanya, ini kelola pemerintahan. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu sudah ada diatur dalam undang-undang," tutur Gubernur Edy.
Baca Juga: Edy: 3.802 Calon Jemaah Haji Asal Sumut Sehat dan Penuhi Syarat