TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahli Kehutanan USU Dilaporkan Kasus ITE, Walhi: Ada Upaya Pembungkaman

Onrizal dikenal getol suarakan kerusakan lingkungan

Onrizal (tiga dari kiri) bersama tim kuasa hukum dan Walhi Sumut memberikan keterangan terkait pelaporan kasus ITE yang menjerat Ahli Kehutanan USU itu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Ahli Kehutanan Universitas Sumatera Utara Onrizal terkejut karena dilaporkan ke polisi atas kasus pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun masih bertanya-tanya, objek apa yang membuatnya dilaporkan.

Pelapornya adalah Myrna Dian Irawaty. Onrizal juga mengaku tidak mengenalnya. “Informasi dari polisi, saya melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tapi bukti bahwa saya melanggar sampai sekarang tidak dijelaskan polisi. Kalau dibilang karena unggahan di Instagram, itu yang mana” katanya, Rabu (29/1).

Baca Juga: WALHI: Anies Belum Bisa Selesaikan Krisis Lingkungan Hidup Jakarta

1. Unggahan Onrizal tidak ada yang mencemarkan nama baik

Ilustrasi media sosial. Pexels.com/Pixabay

Onrizal selama ini dipercaya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara untuk memberikan pandangan terkait isu-isu lingkungan. Onrizal juga kerap menyoroti soal kerusakan lingkungan.

Kasus pelaporan Onrizal atas kasus ITE itu menjadi sorotan Walhi. Kuasa Hukum Onrizal, Hermansyah Hutagalung juga heran kenapa kliennya dilaporkan. Karena, setelah ditelusuri, tidak ada satupun unggahan Onrizal di instagram miliknya yang menyinggung atau pun mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Tetapi kenapa tiba-tiba datang orang dari luar, melaporkan ke Polda Sumut dengan pasal tuduhan pencemaran nama baik si pelapor,” ungkapnya.

2. Walhi sebut pelaporan Onrizal bentuk pembungkaman terhadap aktivis lingkungan

IDN Times/Prayugo Utomo

Walhi juga angkat bicara terkait kasus pelaporan kolega mereka.  Direktur Walhi Sumut Dana Prima Tarigan mengatakan pelaporan ini adalah bentuk upaya pembungkaman terhadap para aktivis lingkungan.

Dana curiga, pelaporan ini berkaitan dengan aktifitas Onrizal bersama Walhi beberapa waktu belakangan.

“Kami melihat, ini seperti pembungkaman terhadap akademisi-akademisi yang konsen terhadap isu-isu lingkungan. Kami meminta polisi segera menghentikan perkara ini. Sebaiknya dihentikan. Sebab, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan itikad baik, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Jika gugatan ini diterima, maka akan menjadi teror bagi siapa saja yang berjuang untuk ligkungan hidup,” kata Dana, Kamis (30/1).

Baca Juga: AMDAL dan IMB Akan Dihapus, WALHI : Kemunduran Indonesia di Mata Dunia

Berita Terkini Lainnya