TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

40 Perusahaan ‘Nakal’ di Sumut Belum Bayar Denda ke Negara 

Perusahaan yang terlibat terancam tidak bisa ikut tender

IDN Times/Prayugo Utomo

Medan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, ada 40 perusahaan nakal yang belum menjalankan sanksi denda terhadap negara. Seluruh perusahaan ini telah diputus pengadilan dalam perkara persaingan usaha tidak sehat.

Dalam keterangan pers di KPPU Kanwil I Kota Medan, Komisioner Guntur Syahputra Saragih perusahaan yang melakukan pelanggaran kebanyakan adalah kontraktor dan jasa pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari berat, sedang hingga ringan.

“Jadi kita menagih mereka untuk menjalankan sanksinya. Atau nanti kita akan lemparkan ke penyidik. Padahal kami masih memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda," kata Guntur di Medan, Jumat (26/7).

Baca Juga: [BREAKING] Pasar Batang Toru Terbakar, 25 Ruko Ludes Dilahap Api

1. Perusahaan nakal bakal tidak bisa ikut tender pemerintah

Pihaknya akan menindaklanjuti soal perusahaan nakal ini. Dia juga akan menyurati pemerintah daerah agar 40 perusahaan nakal itu tidak bisa ikut serta dalam lelang tender.

Karena, jika mereka diterima berpotensi melanggar peraturan. Pemerintah diharapkan tidak melayani perusahaan nakal dalam pengadaan barang atau pun jasa.

2. Perusahaan terancam dibawa ke pengadilan lagi

Dalam penanganan perkara, KPPU mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang persekongkolan usaha. Peraturan itu menyaratkan, KPPU bisa menilai perusahaan terkait dalam waktu 30 hari. KPPU kemudian bisa mengambil tindakan lanjutan.

“Kita bisa serahkan ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan. Tapi kita berharap ada kooperatifnya pelaku-pelaku usaha ini,” jelas Guntur.

Baca Juga: Di Balik Kesuksesan Jeans Uniqlo, Ada Sosok Masaaki Matsubara

Berita Terkini Lainnya