40 Perusahaan ‘Nakal’ di Sumut Belum Bayar Denda ke Negara
Perusahaan yang terlibat terancam tidak bisa ikut tender
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, ada 40 perusahaan nakal yang belum menjalankan sanksi denda terhadap negara. Seluruh perusahaan ini telah diputus pengadilan dalam perkara persaingan usaha tidak sehat.
Dalam keterangan pers di KPPU Kanwil I Kota Medan, Komisioner Guntur Syahputra Saragih perusahaan yang melakukan pelanggaran kebanyakan adalah kontraktor dan jasa pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari berat, sedang hingga ringan.
“Jadi kita menagih mereka untuk menjalankan sanksinya. Atau nanti kita akan lemparkan ke penyidik. Padahal kami masih memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda," kata Guntur di Medan, Jumat (26/7).
Baca Juga: [BREAKING] Pasar Batang Toru Terbakar, 25 Ruko Ludes Dilahap Api
1. Perusahaan nakal bakal tidak bisa ikut tender pemerintah
Pihaknya akan menindaklanjuti soal perusahaan nakal ini. Dia juga akan menyurati pemerintah daerah agar 40 perusahaan nakal itu tidak bisa ikut serta dalam lelang tender.
Karena, jika mereka diterima berpotensi melanggar peraturan. Pemerintah diharapkan tidak melayani perusahaan nakal dalam pengadaan barang atau pun jasa.
Baca Juga: Di Balik Kesuksesan Jeans Uniqlo, Ada Sosok Masaaki Matsubara