Peredaran 23 Kg Sabu ke Medan Digagalkan, 8 Orang Ditangkap
Sepucuk revolver dan uang tunai Rp41 juta juga disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polrestabes Medan menciduk delapan orang yang terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkoba di Sumatra Utara. Satu di antaranya adalah perempuan.
Dari tangan mereka, polisi menyita total 23 Kg sabu-sabu dan sepucuk senjata api berjenis revolver. Polisi juga menyita 17 butir amunisi dan uang tunai Rp41 juta.
Para tersangka yang diamankan berinisial S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Medan. Kemudian FS (42) dan EA (34) warga Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
"Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan," ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, Rabu (20/10/2021).
1. Berawal dari pengungkapan sabu kurang dari satu gram
Pengungkapan ini, dijelaskan riko, berawal dari penangkapan tersangka S pada 21 September 2021 lalu. Dia ditangap dengan 0,13 gram sabu di kawasan Jalan bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Polisi kemudian mengembangkannya. Mereka berhasil menangkap GS (43). Dari GS, polisi menyita satu kilogram sabu di Jalan Sei Mencirim. Saat itu, seorang tersangka MJ berhasil kabur.
"Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim," tutur Riko.