TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara

Keduanya juga dipecat dari dinas pendidikan

ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Asahan, IDN Times – Masih ingat video viral sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kabupaten Asahan, Sumatra Utara yang diduga berhubungan badan dan pingsan dalam keadaan setengah bugil di dalam mobil beberapa waktu lalu? Video sempat viral saat itu.

Nah kedua PNS yang sama-sama selingkuh dari pasangan resmi mereka akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Asahan, Rabu (23/9/2020). Zul dan H dinyatakan bersalah dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ulina Marbun.

Majelis hakim menyatakan kedua ASN Dinas Pendidikan Asahan ini bersalah dan melanggar pasal perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.

Baca Juga: 10 Potret Sosok Cewek yang Viral karena Punya Foto KTP Glowing

1. Zul dihukum 6 bulan penjara, pasangan selingkuhnya 5 bulan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim mejelaskan jika yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.

"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I (Zul) dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II (H) selama 5 bulan penjara," ucap Ulina.

2. Vonis lebih rendah daripada tuntutan

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terdakwa pun menerima putusan itu. Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Pada persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020) jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman masing-masing 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, 10 Cowok Kece Ini Ternyata Adik Selebriti

Berita Terkini Lainnya