2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara
Keduanya juga dipecat dari dinas pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Asahan, IDN Times – Masih ingat video viral sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kabupaten Asahan, Sumatra Utara yang diduga berhubungan badan dan pingsan dalam keadaan setengah bugil di dalam mobil beberapa waktu lalu? Video sempat viral saat itu.
Nah kedua PNS yang sama-sama selingkuh dari pasangan resmi mereka akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Asahan, Rabu (23/9/2020). Zul dan H dinyatakan bersalah dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ulina Marbun.
Majelis hakim menyatakan kedua ASN Dinas Pendidikan Asahan ini bersalah dan melanggar pasal perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.
Baca Juga: 10 Potret Sosok Cewek yang Viral karena Punya Foto KTP Glowing
1. Zul dihukum 6 bulan penjara, pasangan selingkuhnya 5 bulan
Majelis hakim mejelaskan jika yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.
"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I (Zul) dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II (H) selama 5 bulan penjara," ucap Ulina.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, 10 Cowok Kece Ini Ternyata Adik Selebriti