TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penipuan Umrah, Pasutri Pengusaha Travel Simalungun Diciduk Polisi

Pasangan ini sempat masuk DPO selama 6 bulan

Tersangka Melissa Sihombing yang terjerat kasus penipuan umrah (IDN Times/Istimewa)

Simalungun, IDN Times - Pengusaha Travel Siantar-Simalungun untuk keberangkatan umrah, Melissa Sihombing dan suaminya, Yus Arfan ditangkap Satreskrim Polres Simalungun. Sebelumnya keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Keduanya dilaporkan seorang korban, Jimmi Manurung ke polisi setelah berulang kali tidak mampu menepati janjinya untuk memberangkatkan umrah.

Baca Juga: Polisi yang Terlibat Serang Perawat RS Bandung Ternyata Anggota Baru

1. Jumlah korban yang gagal berangkat umrah mencapai 31 orang

Tersangka Yus Arfan suami dari Melissa (IDN Times/Istimewa)

Jimmi Manurung (62) yang merupakan warga Jalan SM Raja No 57, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mengatakan ia dan korban lainnya dijanjikan bakal berangkat umrah pada Maret tahun 2021.

"Saya sudah menyetorkan uang untuk berangkat umrah Rp74 juta. Saya setorkan itu di tahun 2020. Saya setorkan cicil. Dia pegang travel Siantar/Simalungun. Travelnya Grand Shafa Nauli kantornya di Buntu Bayu. Tapi uda tutup itu," kata Himmi, Rabu (9/11/2022).

Jimmi Manurung mengaku jumlah korban yang gagal berangkat umrah diperkirakan mencapai 31 orang. Namun tidak semuanya membuat laporan ke Polres Simalungun.

"Saya sudah buat laporan hari Selasa (18/10/22) kemarin. Pihak kepolisian bilang mereka akan melakukan penyelidikan. Ada korban lainnya lagi 31 orang. Saya dikuasakan 31 orang ini untuk membuat laporan," ungkapnya.

2. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Provinsi Riau

Berkas penahanan tersangka (IDN Times/Istimewa)

Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronal FC Sipayung mengatakan, pasangan suami istri tersebut sempat melarikan diri ke Provinsi Riau. Dan polisi berhasil melacak keberadaan mereka setelah 6 bulan jadi buronan.

“Iya, sudah diamankan. Kemarin korban ini kan banyak. Tapi sampai sekarang kan baru dua LP (Laporan Polisi) di Polres Simalungun. Informasinya kan seperti yang diberi tahu teman-teman media,” kata AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim, AKP Rachmat Ariwibowo.

Adapun informasi yang berkembang, Melissa Sihombing melakukan penipuan PAUD dan Travel Umrah senilai Rp 3 miliar. Guna memastikan jumlah kerugian, Polres Simalungun harus mengkroscek kebenaran informasi tersebut.

“Sekarang kita sedang menghubungi orang-orang yang mengaku menjadi korban. Yang bersangkutan ditahan. Kita masih menghitung kerugian korban. Estimasi hampir Rp 3 miliar lebih,” kata Ronal.

Baca Juga: Tak Banyak Anak Muda Ikut Lestarikan Wayang di Sumut

Berita Terkini Lainnya