Penipuan Umrah, Pasutri Pengusaha Travel Simalungun Diciduk Polisi
Pasangan ini sempat masuk DPO selama 6 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Pengusaha Travel Siantar-Simalungun untuk keberangkatan umrah, Melissa Sihombing dan suaminya, Yus Arfan ditangkap Satreskrim Polres Simalungun. Sebelumnya keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Keduanya dilaporkan seorang korban, Jimmi Manurung ke polisi setelah berulang kali tidak mampu menepati janjinya untuk memberangkatkan umrah.
Baca Juga: Polisi yang Terlibat Serang Perawat RS Bandung Ternyata Anggota Baru
1. Jumlah korban yang gagal berangkat umrah mencapai 31 orang
Jimmi Manurung (62) yang merupakan warga Jalan SM Raja No 57, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mengatakan ia dan korban lainnya dijanjikan bakal berangkat umrah pada Maret tahun 2021.
"Saya sudah menyetorkan uang untuk berangkat umrah Rp74 juta. Saya setorkan itu di tahun 2020. Saya setorkan cicil. Dia pegang travel Siantar/Simalungun. Travelnya Grand Shafa Nauli kantornya di Buntu Bayu. Tapi uda tutup itu," kata Himmi, Rabu (9/11/2022).
Jimmi Manurung mengaku jumlah korban yang gagal berangkat umrah diperkirakan mencapai 31 orang. Namun tidak semuanya membuat laporan ke Polres Simalungun.
"Saya sudah buat laporan hari Selasa (18/10/22) kemarin. Pihak kepolisian bilang mereka akan melakukan penyelidikan. Ada korban lainnya lagi 31 orang. Saya dikuasakan 31 orang ini untuk membuat laporan," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Banyak Anak Muda Ikut Lestarikan Wayang di Sumut