TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Siapkan APD dan Barang Senilai Rp12 M untuk Pilkada Simalungun

Pemkab tak bisa sediakan dana tambahan

Komisoner KPUD Simalungun menerima pasangan Wagner-Abidinsyah (IDN Times/Patiar Manurung)

Simalungun, IDN Times - Dalam rangka melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Simalungun, pascapenundaan karena COVID-19, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun karena adanya penambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp12 miliar. Kebutuhan ini untuk menjalankan pilkada sesuai protokol kesehatan.

Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahad Damanik menjelaskan adanya beberapa perubahan untuk pelaksanaan Pilkada, yakni penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan seluruh penyelenggara wajib dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) di setiap melaksanakan tahapan khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Perkiraan sesuai kalkulasi yang telah dilakukan, KPUD membutuhkan dana tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara sekitar Rp12 miliar. Peruntukan dana ini diperlukan untuk menyiapkan APD dan TPS," ucapnya, Jumat (12/6).

Baca Juga: Pilkada di Tengah COVID-19, KPU Medan Butuh Tambahan Anggaran Rp40 M

1. Pemkab berencana menyediakan dalam bentuk barang

APD dalam negeri lolos standar WHO. (Dok. Istimewa)

Hasil koordinasi KPUD Simalungun dengan Pemkab Simalungun, kata Raja Ahad Damanik, dana sebesar itu tidak dapat disediakan. Jalan keluarnya, Pemkab Simalungun memilih menyediakan bahan jadi, khususnya untuk keperluan seluruh APD.

"Begitu kita usulkan ke Pemkab, Pemkab tidak mampu menalangi itu semua. Sebagai solusi, jalan tengahnya dari hasil pertemuan kemarin itu, yang ditampung di P-APBD itu hanya untuk dana penambahan jumlah TPS kurang lebih Rp2,5 miliar. Kemudian, sisanya Rp 9,5 miliar yang berkaitan dengan alat pelindung diri, mereka (Pemkab Simalungun) yang menyiapkannya. Jadi tidak ditampung berbentuk uang, tapi akan hibahkan barang" katanya.

2. Penambahan diperkirakan mencapai 307 TPS

TPS (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dijelaskannya, sebelum pandemik COVID-19, jumlah TPS yang disiapkan KPUD sebanyak 1.685. Tetapi seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020, jumlah pemilih di setiap TPS maksimalnya 500 orang. Inilah alasan penambahan TPS. Sementara yang lalu jumlah maksimal pemilih tiap TPS sebanyak 800 orang.

"Jadi kita lakukan pemeriksaan jumlah pemilih dalam setiap TPS, ternyata ditemukanlah ada sekitar 307 TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 orang. Jadi kita pecahlah ini sehingga dibutuhkan penambahan sekitar 307 TPS lagi. dengan penambahan itu maka jumlah seluruh TPS saat pemungutan suara sebanyak 1.992," ucapnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember, Ini Persiapan KPU Simalungun

Berita Terkini Lainnya