Pemkab Samosir Tutup Objek Wisata dan Larang Gelar Pesta
Kebijakan bupati berlaku hinggal 31 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samosir, IDN Times - Jumlah warga Samosir yang terpapar COVID-19 masih meningkat. Berkaitan dengan kondisi itu, Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Vandiko Gultom mengeluarkan dua surat sekaligus.
Dua surat itu memuat tentang larangan mengadakan pesta adat dan berwisata atau membuka objek wisata. Larangan ini berlaku sejak tanggal 21 hingga 31 Juli 2021. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Samosir, Rohani Bakkara.
Baca Juga: Warga Siantar Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Adat Kematian Boleh
1. Pintu masuk Samosir dijaga Satgas COVID-19
Dalam memaksimalkan kebijakan itu, bupati telah meminta Satgas COVID-19 Samosir melakukan pengawasan aktifitas masyarakat termasuk warga dari luar yang akan masuk Kabupaten Samosir. Pintu masuk ke daerah Samosir pun telah diawasi dengan melakukan penyekatan.
Tiap orang yang melaksanakan kegiatan berdagang maupun pengangkutan barang keluar maupun masuk harus dapat menunjukkan surat bukti vaksin dan surat keterangan rapid test antigen negatif maksimal 2x24 jam.
Baca Juga: 5 Kuliner Khas Samosir Paling Populer, Nikmat Abis!