Waduh! Tagih Utang Istri Polisi, Febi Malah Dituntut 2 Tahun Penjara
Dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Randi Tambunan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Febi Nur Amelia (29), Warga Komplek Menteng Indah Block IV C Nomor 05 selama 2 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung (42) karena menagih utang lewat media sosial Instagram (IG).
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Febi Nur Amelia selama 2 tahun," ucap JPU di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020) sore.
1. Dalam amar tuntutannya, berikut kronologis kejadian yang dikatakan JPU
Dalam amar tuntutannya, berikut kronologis kejadian yang dikatakan JPU. Pada Selasa, (19/2/2019) sekira jam 21.00 WIB, saksi Haryati selaku adik kandung dari Fitriani Manurung memberikan informasi kepada kakaknya itu tentang postingan dari Instagram atas nama @feby25052.
Terdakwa Febi Nur Amelia sendiri yang membuat postingan tersebut. Dalam isi postingan tersebut, terdakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung dengan yang berisi foto dan kalimat tulisan seperti:
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," jelas Randi.
Baca Juga: Dijerat UU ITE karena Tagih Utang Istri Kombes, Febi Punya Bukti Kuat
Baca Juga: Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Fitriani Takut Gagal Maju di Pilkada