TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tagih Utang Judi Berujung Kematian, 8 Orang Dituntut Hukuman Bui

Tiga anggota TNI juga dinyatakan bersalah

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Pembunuhan karena utang berujung bui. Jefri Wijaya alias Asiong (28) hingga kehilangan nyawa terkait penagihan utang judi online.

Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49), warga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dituntut selama tiga tahun penjara. Terdakwa Edy satu dari 11 terdakwa yang diadili.

Adapun terdakwa lainnya yang terlibat dalam pencarian hingga akhirnya mengakibatkan korban meregang nyawa telah dituntut bervariasi. 

Baca Juga: [BREAKING] Mayat Pria Ditemukan di Pengadilan Negeri Medan

1. Hukuman bervariasi, yang terberat 7 tahun

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada pun hukuman lainnya, terdakwa Handi alias Ahan dituntut 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing 6 tahun penjara.

Kemudian, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak (2 tahun), Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot (masing-masing 4 tahun). Aqbar Agustiawan alias Ojong (2 tahun) serta Guruh Arif Amada (1 tahun). Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana yang merupakan anggota TNI diproses di peradilan militer dan dinyatakan bersalah.

2. JPU menilai perbuatan terdakwa secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Randi Tambunan, menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 333 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan ketujuh JPU.

"Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain dalam hal ini korban Jefri Wijaya alias Asiong," kata JPU.

Di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dan masing-masing anggota majelis hakim T Oyong dan Syafril Batubara, JPU juga menyatakan telah ada melakukan perdamaian dengan istri korban.

Baca Juga: Penembak Pimred Media Online di Siantar Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya