Tagih Utang Judi Berujung Kematian, 8 Orang Dituntut Hukuman Bui
Tiga anggota TNI juga dinyatakan bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pembunuhan karena utang berujung bui. Jefri Wijaya alias Asiong (28) hingga kehilangan nyawa terkait penagihan utang judi online.
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49), warga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dituntut selama tiga tahun penjara. Terdakwa Edy satu dari 11 terdakwa yang diadili.
Adapun terdakwa lainnya yang terlibat dalam pencarian hingga akhirnya mengakibatkan korban meregang nyawa telah dituntut bervariasi.
Baca Juga: [BREAKING] Mayat Pria Ditemukan di Pengadilan Negeri Medan
1. Hukuman bervariasi, yang terberat 7 tahun
Ada pun hukuman lainnya, terdakwa Handi alias Ahan dituntut 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing 6 tahun penjara.
Kemudian, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak (2 tahun), Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot (masing-masing 4 tahun). Aqbar Agustiawan alias Ojong (2 tahun) serta Guruh Arif Amada (1 tahun). Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana yang merupakan anggota TNI diproses di peradilan militer dan dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Penembak Pimred Media Online di Siantar Ditangkap Polisi