TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Dituntut 2 Tahun Penjara 

Jaksa KPK menilai terdakwa terbukti bersalah

Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus jadi tersangka pengurusan anggaran. (Dok. Humas KPK)

Medan, IDN Times - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/3/2021). Jaksa KPK menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Budi S di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Baca Juga: Ulang Tahun, 10 Potret Transformasi Nikita Mirzani di Usia 35 Tahun

1. Terdakwa dengan Agusman memberikan uang secara bertahap kepada para pejabat

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi S, Jaksa KPK, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap.

Uang tersebut diberi kepada anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesra SGD242.000 dan Rp400 juta.

2. Agusman Sinaga dituntut 1 Tahun dan 6 bulan penjara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura, serta Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kab. Labura.

Sementara, Agusman Sinaga dituntut 1 Tahun dan 6 bulan penjara dan membebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Masih untuk Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Baca Juga: Disebut Meninggal Korban Tsunami 2004, Ternyata Polisi Ini Ada di RSJ

Berita Terkini Lainnya