Mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK menilai terdakwa terbukti bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/3/2021). Jaksa KPK menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.
"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Budi S di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.
Baca Juga: Ulang Tahun, 10 Potret Transformasi Nikita Mirzani di Usia 35 Tahun
1. Terdakwa dengan Agusman memberikan uang secara bertahap kepada para pejabat
Budi S, Jaksa KPK, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap.
Uang tersebut diberi kepada anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesra SGD242.000 dan Rp400 juta.
Baca Juga: Disebut Meninggal Korban Tsunami 2004, Ternyata Polisi Ini Ada di RSJ