Majelis Kehormatan Notaris Dinilai Halangi Pemeriksaan Kredit Macet
Penyidikan kejati Sumut menjadi terhambat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, dinilai menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit salah bank plat merah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang melibatkan oknum notaris berinisial, E.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya pemeriksaan oknum notaris E sangat penting kasus kredit macet oleh pengembang PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA). Pasalnya, akibat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut, menyebabkan kredit PT KAYA mengalami kemacetan dari yang sebelumnya masih lancar.
Kemudian, sikap MKN yang tidak juga memberikan lampu hijau untuk pemeriksaan notaris E, yang tanpa alasan.
1. Kejati Sumut sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pemeriksaan oknum notaris tersebut
Yos A Tarigan mengatakan pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pemeriksaan oknum notaris tersebut. Tetapi sampai saat ini tidak diizinkan.
“Kami sudah layangkan dua kali surat permohonan izin ke Majelis Kehormatan Notaris, tetapi belum digubris. Pekan ini kami akan kirimkan lagi,” jelas Yos.
Ditambahkan Yos, jika nanti surat ketiga yang dilayangkan juga tidak ada itikad baik dari MKN untuk mengizinkan Notaris E, diperiksa, maka pihaknya akan berkoordinasi ke Kepala Kejati Sumut untuk meminta petunjuk selanjutnya.
"Apabila tidak hadir juga maka akan kita sampaikan ke Pimpinan untuk dimintakan petunjuk lebih lanjut," katanya.