TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Kredit Macet BTN, Eks Dirut PD PAUS Siantar Dituntut 7,5 Tahun

JPU menilai perbuatan terdakwa tidak ada hal meringankan

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Siantar senilau Rp1,3 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Herowin Tumpal Fernando Sinaga, selama tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

1. Terdakwa pernah terjerat kasus korupsi lainnya

Istimewa/IDN Times

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522,96 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukup, maka dipidana penjara empat tahun.

Di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah terjerat kasus korupsi lainnya dan sudah dipidana.

2. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 11 Juli 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukumnya.

Sebelumya, terdakwa Herowhin telah divonis  4 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan di PN Medan. Dalam kasus ini, ia dinyatakan bersalah atas korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp 215 juta.

Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Berita Terkini Lainnya