Korupsi Kredit Macet BTN, Eks Dirut PD PAUS Siantar Dituntut 7,5 Tahun
JPU menilai perbuatan terdakwa tidak ada hal meringankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Siantar senilau Rp1,3 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Herowin Tumpal Fernando Sinaga, selama tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
1. Terdakwa pernah terjerat kasus korupsi lainnya
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522,96 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukup, maka dipidana penjara empat tahun.
Di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah terjerat kasus korupsi lainnya dan sudah dipidana.
Baca Juga: Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum