Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

PH mengajukan permohonan pengalihan tahanan

Medan, IDN Times- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar, dengan terdakwa Elviera selaku notaris kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/6/2022).

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan ini, beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari penasihat hukum terdakwa.

1. PH menyebut pengadilan tipikor Medan tidak berwenang mengadili perkara terdakwa Elvira

Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukumilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Tommy Aditia Sinulingga Fransiskus Sinuraya, Andi Tarigan dan Alboin Syarial secara bergantian. Tommy mengatakan Pengadilan Tipikor Medan tidak berwenang mengadili perkara terdakwa Elvira. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 1956.

"Karena Pada tanggal 25 Juni 2021 PT. Bank Tabungan Negara (Perseo) Tbk. Kantor Cabang Medan mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT.Kaya) sebagai tergugat I, PT ACR sebagai tergugat II, terdakwa Elviera, sebagai turut tergugat I dan BPN Kabupaten Deli Serdang dengan Perkara Nomor: 145/Pdt.G/2021/PN.Lbp dan saat ini perkaranya masih berlangsung," ucap Tommy di Ruang Cakra 8 PN Medan lewat sidang secara virtual.

Tommy menjelaskan, dalam Pasal 1 PERMA No 1 Tahun 1956, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Selain itu, PH terdakwa juga menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014 senilai Rp 39,5 miliar yang dibuat oleh terdakwa selaku notaris merupakan atas kesepakatan Canakya Suman selaku Direktur PT.Kaya dalam hal ini selaku debitur dan PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur.

"Kesepakatan para pihak tersebut bukan merupakan perbuatan pidana akan tetapi perbuatan perdata karena para pihak sepakat menyikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit," tegas Tommy.

Lebih lanjut Tommy menjelaskan bahwa Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) KMK Nomor: 023/SP2K/Mdn/HCLU/II/2014 tertanggal 24 Februari 2014 senilai Rp 39,5 miliar antara PT KAYA dan pihak BTN adalah dasar terdakwa menerbitkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014. Bahwa terhadap hal perbuatan terdakwa Elviera, sambungnya, hanya menjalankan perintah jabatan sebagai Notaris dan tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris dalam membuat Surat Keterangan / Covernote Nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014.

"Bahwa PT BTN Cabang Medan selaku kreditur  dalam pencairan Perjanjian Kredit Nomor 158, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan, hal ini terbukti dengan agunan 93 SHGB dan 79 dari 93 SHGB merupakan Hak Tanggungan yang melekat berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 18/DIR/CMO/2011 di Bank Sumut Cabang Tembung yang didalam hal ini belum dilakukan Roya oleh PT Kaya," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Notaris Diadili 

2. PH terdakwa juga menyoroti tentang penuntutan terpisah yang tidak menggabungkan dalam satu dakwaan terhadap pihak utama pada kasus ini

Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Dakwaan Jaksa Batal Demi HukumIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tim PH terdakwa juga menyoroti tentang penuntutan terpisah yang tidak menggabungkan dalam satu dakwaan terhadap pihak utama pada kasus ini yaitu, para tersangka Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang/ Branch Manager PT BTN Cabang Medan, IR Agus Fajariyanto, MM. selaku Wakil Pimpinan Cabang/ Deputy Branch Manager PT BTN Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersil/ (Head Commercial Lending Unit) PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan dalam hal memberikan kredit ke PT Kaya dan Canaknya Suman selaku Direktur PT Kaya.

Menurut Tommy, dalam perkara ini ada pelaku utama yang harusnya lebih dulu disidangkan daripada kliennya. Karena kliennya hanyalah bagian dari pasal turut serta yang juga dinilai tidak jelas peran turut sertanya dijabarkan di dalam surat dakwaan. Selain itu, terdakwa belum mendapatkan honorarium dari jasanya atas perjanjian kredit KMK tersebut.

"Kerugian yang timbul bukanlah kerugian negara karena PT BTN merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maka dari itu, kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi terdakwa serta menyatakan secara hukum surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucapnya.

3. PH mengajukan permohonan pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota

Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Dakwaan Jaksa Batal Demi HukumIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai pembacaan eksepsi, tim PH juga mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan Kota. Setelah mendengarkan eksepsi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa.

Kesempatan itu dengan diselingi isak tangis, terdakwa meminta keadilan. "Sementara tersangka lain ada di luar, saya ditahan. Saya punya anak 10 tahun yang perlu kasih sayang. Saya mohon keadilan," ujarnya.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Seperti diketahui, didalam surat dakwaan jaksa mendakwa notaris Elviera melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Meninggal Usai Tenggelam di Sungai Aek Doras Sibolga 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya