TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kereta Api Bandara Medan Sediakan 4.128 Tiket Per Hari untuk Mudik

Penumpang diprediksi naik 144 persen

Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- PT Railink atau KAI Bandara terus melakukan persiapan dalam meningkatkan kualitas layanan penumpang di Medan untuk angkutan lebaran 2023. Pada masa angkutan lebaran 2023 mendatang, KA Bandara Medan per harinya menyediakan 4.128 tiket.

"Dengan adanya persiapan yang dilakukan PT Railink ini semoga membantu memudahkan perjalanan mudik masyarakat, khususnya yang menggunakan KA Bandara Medan," kata Direktur Utama Railink, Porwanto Handry dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Ramadan, Diskotik hingga Spa di Medan Wajib Tutup hingga 22 April

1. Penumpang diprediksi naik 144 persen jika dibandingkan tahun lalu

Ilustrasi Infrastruktur (Kereta). IDN Times/Arief Rahmat

Porwanto mengatakan, KAI Bandara memprediksi jumlah penumpang KA Bandara Medan diprediksi sebanyak 29.257 penumpang selama angkutan lebaran 2023. Jumlah tersebut naik 144 persen jika dibandingkan dengan angkutan lebaran 2022.

Bukan hanya KA Bandara Medan, penumpang KA Bandara YIA juga diprediksi mencapai 172.409 selama angkutan lebaran 2023. Jumlah penumpang tersebut naik 234 persen jika dibandingkan dengan angkutan lebaran 2022.

Porwanto menyebutkan, akan ditambahkan juga 12 perjalanan KA pada angkutan lebaran 2023 ini guna memenuhi permintaan masyarakat.

2. Puncak angkutan lebaran akan terjadi diperkirakan pada H-3

IDN Times/Galih Persiana

Purwanto menyampaikan puncak angkutan lebaran akan terjadi diperkirakan pada H-3 lebaran dan H+5, H+6, dan H+7.

Persiapan lainnya yang dilakukan PT Railink (KAI Bandara) menghadapi lebaran yaitu bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan Ramp Check atau inspeksi kelengkapan, pelaksanaan posko angkutan lebaran, penambahan perjalanan 12 KA untuk Bandara YIA, Menyiapkan sarana yang handal dan cadangan sarana yang siap operasi.

Baca Juga: Fatwa Ramadan MUI Sumut: Asmara Subuh dan Main Petasan Haram! 

Berita Terkini Lainnya