Ramadan, Diskotek hingga Spa di Medan Wajib Tutup hingga 22 April

Jika mengindahkan terancam sanksi

Medan, IDN Times - Dalam rangka menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai Kamis (22/3/2023) sampai Sabtu (22/4/2023).

Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. "Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," kata Bobby Nasution.

1. Diminta kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran

Ramadan, Diskotek hingga Spa di Medan Wajib Tutup hingga 22 AprilIlustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Terkait itu, diminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbaunya.

Baca Juga: Fatwa Ramadan MUI Sumut: Asmara Subuh dan Main Petasan Haram! 

2. Restoran, rumah makan dan kafe wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol

Ramadan, Diskotek hingga Spa di Medan Wajib Tutup hingga 22 AprilPemko Medan menggelar sidak di tempat hiburan malam (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, kata Bobby Nasution, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.

3. Seluruh Camat se-Kota Medan diminta untuk tetap melaksanakan posko trantibum

Ramadan, Diskotek hingga Spa di Medan Wajib Tutup hingga 22 Aprililustrasi spa untuk me time (Pexels.com/jcomp)

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Pengelolaan Tak Baik, Kawasan Hutan di Sumut Semakin Tergerus

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya