TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Sabu Ketengan, Nurmaharani Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Nurmahani Lubis alias Inur dijatuhkan vonis pidana selama 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2/2023). Terdakwa terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata hakim ketua Lucas Sahabat Duha.

Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp244 M di Medan, Tersangka Terancam Bui hingga 6 Tahun

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Terdakwa mengatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim menyebutkan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya. Setelah divonis, majelis meminta kepada terdakwa menanggapinya. Terdakwa mengatakan pikir-pikir.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika," sebut hakim.

Baca Juga: Naik Motor Listrik, Bobby Pamerkan Mural di Medan ke Ridwan Kamil

Berita Terkini Lainnya