Jual Sabu Ketengan, Nurmaharani Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Nurmahani Lubis alias Inur dijatuhkan vonis pidana selama 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2/2023). Terdakwa terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata hakim ketua Lucas Sahabat Duha.
Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp244 M di Medan, Tersangka Terancam Bui hingga 6 Tahun
1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Naik Motor Listrik, Bobby Pamerkan Mural di Medan ke Ridwan Kamil