Fikrin dan Burhanuddin Terbukti Alihkan Dana Desa Jadi Usaha Ternak
Kedua terdakwa divonis berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Fikrin Siregar, Ketua Pengawas BUMDes Raptama Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas) dan Burhanuddin Siregar, Ketua Pelaksana Operasional, dinyatakan terbukti korupsi dengan cara mengalihkan dana desa menjadi usaha ternak ayam.
Terdakwa Fikrin Siregar divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, Fikrin juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp149.200.000.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti, dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).
1. Sementara terdakwa Burhanuddin Siregar divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan
Sementara terdakwa Burhanuddin Siregar divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. "Burhanuddin Siregar juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp55.756.000, subsider 1 tahun penjara," ucap hakim Eliwarti.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan baik selaku perangkat desa dan perbuatan mereka merugikan keuangan negara. "Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.
Baca Juga: Buron 12 Tahun Karena Korupsi, Fareddy Dihukum 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Sudah Lama Diburu, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan