TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fikrin dan Burhanuddin Terbukti Alihkan Dana Desa Jadi Usaha Ternak

Kedua terdakwa divonis berbeda

Medan, IDN Times - Fikrin Siregar, Ketua Pengawas BUMDes Raptama Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas) dan Burhanuddin Siregar, Ketua Pelaksana Operasional, dinyatakan terbukti korupsi dengan cara mengalihkan dana desa menjadi usaha ternak ayam.

Terdakwa Fikrin Siregar divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, Fikrin juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp149.200.000.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti, dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).

1. Sementara terdakwa Burhanuddin Siregar divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara terdakwa Burhanuddin Siregar divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. "Burhanuddin Siregar juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp55.756.000, subsider 1 tahun penjara," ucap hakim Eliwarti.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan baik selaku perangkat desa dan perbuatan mereka merugikan keuangan negara. "Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

Baca Juga: Buron 12 Tahun Karena Korupsi, Fareddy Dihukum 5 Tahun Penjara

2. Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal berikut ini

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

3. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fikrin selama 4 tahun dan Burhanuddin 2 tahun

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuo Bratakusuma menuntut Fikrin selama 4 tahun dan Burhanuddin 2 tahun. Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Sudah Lama Diburu, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan 

Berita Terkini Lainnya