TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Satu Tahun Penjara, Ketua KAMI Medan Teriak Takbir

Khairi dihukum terkait kerusuhan demo Omnibus Law

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri (46) divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra VIII di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/5/2021). 

Ia diduga memprovokasi lewat media sosial dan dianggap terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan pada 8 Oktober 2020. Lalu ditangkap polisi pada 12 Oktober 2020 bersama beberapa demonstran lainnya.

Baca Juga: 5 Amalan Ibadah yang Baik Dilakukan di Bulan Syawal

1. Usai mendengar putusan, Khairi Amri mengucap takbir dua kali

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Khairi Amri dituntut 2 tahun penjara.

Hakim memberikan waktu kepada Khairi untuk mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. "Ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding atau tidak," kata Hakim.

Usai mendengar putusan, Khairi Amri yang mengikuti sidang secara virtual itu mengucap takbir dua kali. "Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujarnya seraya mengucapkan terima kasih.

Syafril dalam pertimbangannya bahwa terdakwa telah membuat postingan di media sosial menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.

2. Sementara itu ketiga terdakwa lainnya dihukum sesuai dengan masa tahanan yang ditelah dijalani

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) dihukum sesuai dengan masa tahanan yang ditelah dijalani. Putusan yang dibacakan Tengku Oyong menghukum Rasasi Putri selama 7 bulan 10 hari.

Dalam putusan itu Ketua Majelis Hakim memerintah penuntut umum untuk membebaskannya dari tahanan hingga batas pukul 00.00 WIB.

Hal yang sama juga berlaku kepada Novita dan Juliana yang putusan dibacakan oleh Jarihat Simarmata, Ketua Majelis Hakim, menghukum keduanya masing-masing selama 7 bulan dan 12 hari.

Masih pada putusan tersebut juga memerintahkan keduanya dibebaskan setelah putusan dibacakan karena putusan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan putusan majelis hakim. Di mana ketiganya melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kepling Terbukti Lakukan Pungli, Langsung Dipecat Wali Kota Bobby

Berita Terkini Lainnya