Divonis Satu Tahun Penjara, Ketua KAMI Medan Teriak Takbir
Khairi dihukum terkait kerusuhan demo Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri (46) divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra VIII di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/5/2021).
Ia diduga memprovokasi lewat media sosial dan dianggap terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan pada 8 Oktober 2020. Lalu ditangkap polisi pada 12 Oktober 2020 bersama beberapa demonstran lainnya.
Baca Juga: 5 Amalan Ibadah yang Baik Dilakukan di Bulan Syawal
1. Usai mendengar putusan, Khairi Amri mengucap takbir dua kali
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Khairi Amri dituntut 2 tahun penjara.
Hakim memberikan waktu kepada Khairi untuk mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. "Ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding atau tidak," kata Hakim.
Usai mendengar putusan, Khairi Amri yang mengikuti sidang secara virtual itu mengucap takbir dua kali. "Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujarnya seraya mengucapkan terima kasih.
Syafril dalam pertimbangannya bahwa terdakwa telah membuat postingan di media sosial menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Kepling Terbukti Lakukan Pungli, Langsung Dipecat Wali Kota Bobby