Dianggap Ganggu Kenyamanan Warga, Pemilik Kafe di Medan Digugat
Digugat karena telah mengganggu fungsi hunian warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung melalui tim kuasa hukumnya dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB- PASU) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap pemilik salah satu kafe di kawasan tersebut, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Siswa SD di Binjai Meninggal, Orangtua Duga Jadi Korban Pengeroyokan
1. Gugatan juga dilayangkan terhadap sejumlah instansi terkait
Gugatan juga dilayangkan terhadap sejumlah instansi terkait. Berkas gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register No. 443/Pdt.6/2022/PN Medan. Dasar gugatan warga tersebut dilakukan sebagai langkah hukum atas keresahan warga Jalan Ambai yang terganggu dengan aktivitas keramaian di kafe PA. Kafe tersebut dituding telah melanggar hak asasi warga.
Kuasa hukum warga, Eka Putra Zakran dari PB-PASU kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/6) menyatakan, gugatan dilayangkan terhadap JMA, selaku pemilik kafe (tergugat I), tergugat lain di antaranya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wali Kota Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Medan. Kadis Pariwisata Medan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Medan. Tergugat lain termasuk Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.
Baca Juga: Jaksa Minta Otak Pelaku Perdagangan Orangutan Segera Disidang