TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bisa Online, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 

Yuk, coba cek saldomu sekarang

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)

Medan, IDN Times- BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat bagi pekerja. Programnya pun beragam untuk jaminan sosial. Beberapa di antaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran. Sebagai peserta, apakah kamu sudah pernah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Berikut IDN Times merangkum informasi cara cek saldo yang bisa dilakukan secara online dan offline. 

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2025, Cek Besar Iuran saat ini

1. Cek saldo melalui aplikasi Jamsostek Mobile

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)

Langkah mudah untuk pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukannya secara online. Kamu bisa memulainya dengan download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Caranya, pilih kewarganegaraan. Lalu, pilih jenis kepesertaan, antara lain Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia. Selanjutnya masukan data diri kamu, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir.

Jika kamu sudah punya akun, maka peserta bisa langsung log-in menggunakan email dan password yang telah digunakan. Klik menu jaminan hari tua, lalu pilih cek saldo. Usai memasukan data secara lengkap, maka aplikasi akan menampilkan saldo milik peserta.

2. Melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

pixabay/markusspiske

Selain lewat aplikasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengecek saldo melalui website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Caranya, buka browser melalui handphone, lalu masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika sudah memiki akun, kamu bisa langsung log-in. Jika belum, buat akun terlebih dahulu dengan klik "Buat Akun”, lalu ikuti langkah berikutnya. Setelah berhasil log-in, klik menu "Lihat Saldo JHT". Kemudian, sistem akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.

Baca Juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim BPJamsostek  di Sumut

Berita Terkini Lainnya