Bisa Online, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Yuk, coba cek saldomu sekarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat bagi pekerja. Programnya pun beragam untuk jaminan sosial. Beberapa di antaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran. Sebagai peserta, apakah kamu sudah pernah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Berikut IDN Times merangkum informasi cara cek saldo yang bisa dilakukan secara online dan offline.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2025, Cek Besar Iuran saat ini
1. Cek saldo melalui aplikasi Jamsostek Mobile
Langkah mudah untuk pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukannya secara online. Kamu bisa memulainya dengan download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Caranya, pilih kewarganegaraan. Lalu, pilih jenis kepesertaan, antara lain Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia. Selanjutnya masukan data diri kamu, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Jika kamu sudah punya akun, maka peserta bisa langsung log-in menggunakan email dan password yang telah digunakan. Klik menu jaminan hari tua, lalu pilih cek saldo. Usai memasukan data secara lengkap, maka aplikasi akan menampilkan saldo milik peserta.