Azis Syamsudin Disebut di Sidang Wali Kota Nonaktif Syahrial
Syahrial didakwa suap ke penyidik KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhamad Syahrial (32) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021). Ia didakwa memberi suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju Rp1.695.000.000.
Suap itu diberikan Syahrial agar dugaan jual beli jabatan tidak naik ke tingkat penyidikan di KPK.
Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
1. Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin pada Oktober 2020
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Sarumpaet, menyebutkan pada Oktober 2020, terdakwa Muhamad Syahrial yang menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, terdakwa selaku politisi Partai Golkar dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikutinya di Tanjungbalai. Kemudian, Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut.
"Setelah terdakwa setuju, Azis Syamsudin meminta Stepanus Robinson Pattuju menemuinya. Selanjutnya, Azis Syamsudin memperkenalkan Stepanus kepada terdakwa.
Dalam perkenalan itu, Stepanus menyebutkan dirinya adalah seorang penyidik dari KPK. Kemudian, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021 sampai 2026," ujar jaksa.
Baca Juga: KPK Cek Peran Azis Syamsuddin Jadi Mak Comblang Penyidik dan Syahrial