15 Tersangka Kasus Judi Online Apin BK Sudah Ditahan di Rutan
Pelimpahan tahap kedua diterima Kejari Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut, Rabu (7/12/2022).
Pelimpahan barang bukti dan tersangka digelar di ruang Tahap II Pidana Umum Kejari Medan.
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Medan Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Faisol.
Baca Juga: Giliran 21 Jetski Hingga Speed Boat Milik Apin BK Disita Polisi
1. Para tersangka tersebut diduga sebagai operator
Simon mengatakan 15 tersangka tersebut diduga sebagai operator dan leader operator judi online mili Apin BK, di kafe Warna-warni, di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Adapun kelima belas tersangka tersebut adalah Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen dan Rudi Kurniawan.
Kemudian, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.
Baca Juga: Lebih Rp140 M, Ini Aset Bos Judi Online Apin BK yang Disita Polisi