TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Tersangka Kasus Judi Online Apin BK Sudah Ditahan di Rutan

Pelimpahan tahap kedua diterima Kejari Medan

ilustrasi perjudian (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut, Rabu (7/12/2022). 

Pelimpahan barang bukti dan tersangka digelar di ruang Tahap II Pidana Umum Kejari Medan. 

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Medan Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Faisol.

Baca Juga: Giliran 21 Jetski Hingga Speed Boat Milik Apin BK Disita Polisi 

1. Para tersangka tersebut diduga sebagai operator

Polisi membawa tersangka bandar judi daring Apin BK (kanan) saat tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022). Polri memindahkan Apin dari Bareskrim Polri di Jakarta ke Polda Sumut di Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kasus yang menjeratnya. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Simon mengatakan 15 tersangka tersebut diduga sebagai operator dan leader operator judi online mili Apin BK, di kafe Warna-warni, di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Adapun kelima belas tersangka tersebut adalah Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen dan Rudi Kurniawan.

Kemudian, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti. 

2. Para tersangka ditahan di rutan

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Medan Faisol menyampaikan, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahan terhadap 15 tersangka tersebut.

Akibat perbuatannya, kelima belas tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke - 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.

Baca Juga: Lebih Rp140 M, Ini Aset Bos Judi Online Apin BK yang Disita Polisi

Berita Terkini Lainnya