Warga Tanjung Selamat Harap PLN Beri Keringanan Denda Listrik Musala
Warga akui selama puluhan tahun tak bermasalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sejumlah warga jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara meminta keringanan denda listrik Musala Al-Ikhlas yang selama ini menjadi tempat mereka beribadah. Hal ini setelah adanya razia dari tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Akibatnya pihak musala dikenakan denda Rp24 juta.
Ngatijan, warga Jalan Percobaan menyebut sejak sepekan lalu, ada yang datang mengaku sebagai petugas PLN untuk mengecek kelistrikan rumah ibadah. Mereka mengakui sebagai petugas Tim OPAL yang ditugaskan untuk mengecek listrik Musala Al-Ikhlas Tanjung Selamat.
Kemudian petugas tim OPAL mengklaim adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik. "Mereka datang memeriksa listrik musala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ujarnya.
Nama Amin yang dimaksud merupakan warga dan sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu pada zamannya. Namun, saat ini ia telah wafat.
Musala ini telah dibangun sejak tahun 1980-an, dengan kondisi papan hingga tahun 2018 direnovasi menjadi permanen.
Baca Juga: Suara Marniati, Guliran Siksaan di Rumoh Geudong
1. Warga katakan petugas sedang melakukan razia listrik di rumah ibadah
Dalam ceritanya, Ngatijan mengatakan bahwa para petugas datang untuk melakukan pengecekan listrik.
"Mereka datang, katanya ada razia Opal. Sekitar 6 orang pakai mobil dengan logo PLN," ucapnya.
Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik musala di angka 4.400 wat. Sehingga, pihak kenaziran diminta untuk ke kantor cabang Pancurnatu dengan membawa lembaran berita acara.
Pihak kenaziran sudah 3 kali ke kantor cabang PLN Pancur Batu untuk memohon keringanan secara lisan. Namun, tidak ada hasil untuk keringanan tersebut.
"Mereka bilang sudah tidak bisa lagi dibantu, dan dikenakan denda," ucap salah seorang warga yang ikut mendampingi Ngatijan.
Baca Juga: Jemaah Muhammadiyah Sumut Padati Salat Idul Adha di Lapangan Astaka