Median Jalan Karya Wisata Bikin Macet, Pengamat: Fungsi Tidak Efisien
Warga protes pada Wali Kota Medan tapi tak digubris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sukrinaldi, pengamat transportasi Kota Medan angkat bicara terkait adanya median jalan ataupun pembatas jalan di Jalan Karya Wisata.
“Pihak Pemerintah Kota Medan harus memikirkan matang tujuan dari pada pembatas jalan Karya Wisata kegunaannya apa?” ucapnya.
Sukrinaldi menambahkan bahwa, pembatas jalan ini dinilai tidak efisien kegunaannya. Apalagi menghindari kemacetan, karena banyaknya kepentingan orang atau pengguna jalan tersebut.
“Sebelum ada pembatas jalan pun ini sudah sering macet, karena banyaknya area parkir yang berlapis,” tutur Sukrinaldi.
Sebelumnya, masyarakat sekitar sangat mengeluhkan hadirnya pembatas jalan ini yang sudah berjalan sejak awal bulan November 2022 dengan panjang sekitar 1,9 Km mulai dari depan Jalan Karya Wisata hingga depan Perumahan Johor Indah Permai 1 (JIP 1) atau depan Jalan Eka Rasmi dan tingginya sekitar 50cm.
Keluhan mereka ini merupakan keluhan yang terkendala dalam melakukan kegiatan sehari-hari hingga para pedagang juga merasa berdampak sepi dan susah bagi pengguna jalan. Namun keluhan itu tidak digubris.
1. Sosialisasi Pemko Medan kepada masyarakat dan pedagang untuk kesepahaman
Sukrinaldi menilai bahwa tujuan dari median jalan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Medan sangat bagus akan adanya pelebaran jalan. Hal ini mengingat karena padatnya penduduk dan banyaknya arus kendaraan yang keluar masuk baik dari luar menuju ke Medan Johor atau sebaliknya.
“Selama ini tidak diperhatikan karena apa, dilewati tapi orang dibiarkan berjualan di sepanjang trotoar yang sebenarnya bukan diperuntukkan untuk orang jualan. Bukan kita melarang pedagang kaki lima berjualan,” ujarnya.
“Mulai dari perumahan J.City, kalau kita keluar menuju Jalan A.H Nasution itu orang berjualan banyak. Jadi orang itu lah melakukan penyempitan dan yang kedua ada beberapa pengusaha yang menggunakan badan jalan untuk area parkir usahanya sehingga berlapis. Itu tidak dibenarkan yang berlapis, karena itu bukan pusat perbelanjaan,” tambahnya.
Hal ini diperlukan untuk sosialisasi Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat maupun pedagang sekitarnya, membuat kesepahaman hadirnya pembatas jalan.
Baca Juga: Mengenal Irsan Nasution, Dari Usaha Fotocopy Jadi Wali Kota Sidimpuan