TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Medan Masuk PPKM Level 2, Jam Operasional Mal Dibatasi

Turut berpengaruh perputaran uang, namun tak signifikan

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Medan, IDN Times - Sejak ditetapkannya Kota Medan masuk PPKM Level 2, hampir seluruh mal kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 10.00-21.00 WIB. Sebelumnya sudah dilonggarkan hingga pukul 22.00 WIB.

Ini sesuai ketetapan ini dari Pemerintah Kota Medan melalui surat edaran, mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Januari 2022 mendatang.

Adapun beberapa mal yang sudah menerapkan jam operasional terbaru, di antaranya Centre Point Mal, Delipark, Plaza Medan Fair, Thamrin Plaza, Sun Plaza dan lainnya.

Baca Juga: Warga Inggris di Medan Positif COVID-19 Bergejala Omicron

1. APPBI akui seluruh mal sudah ikuti pengurangan jam operasional

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Terkait hal ini, Penasehat Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Sumut, Herri Zulkarnain membenarkan hal tersebut yang berkaitan dengan kenaikan level PPKM di Medan atas merebaknya kasus COVID-19 varian Omicron.

"Ya benar, kita sudah dapat surat edaran dari pak Walikota untuk dapat mengurangi jam operasional menjadi jam 9 malam saja. Dan ini juga sudah diikuti oleh seluruh mal dibawah APPBI agar dapat mematuhi peraturan ini," ungkap Herri.

2. Pengurangan jam operasional diprediksi akan turut berpengaruh pada perputaran uang namun tak signifikan

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Herri mengatakan bahwa, pengurangan jam operasional ini diprediksi akan turut berpengaruh terhadap perputaran uang di mal namun tidak akan terlalu signifikan.

"Ada pengaruh tapi tidak terlalu karena pengunjung juga sudah tahu dari awal, mereka bisa datang lebih awal. Dan juga ini bisa efisiensi untuk listrik dan AC juga dalam satu jam itu," ujarnya.

Baca Juga: 5 Mal di Medan yang Jadi Tempat Favorit untuk Belanja dan Hangout

Berita Terkini Lainnya