Medan Masuk PPKM Level 2, Jam Operasional Mal Dibatasi
Turut berpengaruh perputaran uang, namun tak signifikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sejak ditetapkannya Kota Medan masuk PPKM Level 2, hampir seluruh mal kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 10.00-21.00 WIB. Sebelumnya sudah dilonggarkan hingga pukul 22.00 WIB.
Ini sesuai ketetapan ini dari Pemerintah Kota Medan melalui surat edaran, mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Januari 2022 mendatang.
Adapun beberapa mal yang sudah menerapkan jam operasional terbaru, di antaranya Centre Point Mal, Delipark, Plaza Medan Fair, Thamrin Plaza, Sun Plaza dan lainnya.
Baca Juga: Warga Inggris di Medan Positif COVID-19 Bergejala Omicron
1. APPBI akui seluruh mal sudah ikuti pengurangan jam operasional
Terkait hal ini, Penasehat Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Sumut, Herri Zulkarnain membenarkan hal tersebut yang berkaitan dengan kenaikan level PPKM di Medan atas merebaknya kasus COVID-19 varian Omicron.
"Ya benar, kita sudah dapat surat edaran dari pak Walikota untuk dapat mengurangi jam operasional menjadi jam 9 malam saja. Dan ini juga sudah diikuti oleh seluruh mal dibawah APPBI agar dapat mematuhi peraturan ini," ungkap Herri.
Baca Juga: 5 Mal di Medan yang Jadi Tempat Favorit untuk Belanja dan Hangout