Gubernur Edy Rahmayadi Beberkan 4 Syarat Belajar Tatap Muka
Edy: Kepastiannya 31 Desember 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyatakan sejumlah syarat bagi para pemerintah Kabupaten/Kota wilayah Sumut yang ingin mempersiapkan tatap muka dalam pembelajaran sekolah. Syarat tersebut menjadi keharusan, maupun kewajiban dalam masa pandemik COVID-19.
Menurut Edy, persiapan yang akan dilakukan diantaranya yakni, mengumpulkan para tokoh pendidikan, aktivis psikologi anak, dokter anak, serta tokoh masyarakat, juga tokoh pendidikan.
"Hari Kamis (31/12/2020) kita pastikan. Ada dua, yang pertama anak dalam pendidikan tatap muka. Hasilnya adalah pandai atau pendidikan non tatap muka, tetapi sehat. Itu yang kita perbandingkan. Bagaimana kalau dia nanti tatap muka terus tidak sehat. Dari perbandingan tersebut, nanti ada persyaratan-persyaratan yang harus kita buat," jelas Edy.
1. Dalam ruangan akan dibagi 50 persen dari kapasitas murid
Masih dalam penjelasan Edy, bahwa jika nantinya dilakukan tatap muka ada sejumlah syarat yang akan dilakukan salah satunya dalam sistem di ruangan kelas siswa. "Kalau di dalam satu ruangan tatap muka berarti persyaratannya adalah kalau kapasitas 50 murid contoh atau 40 dia harus 50 persen berarti dia harus 20 murid," ucap Edy.
"Kalau dalam pendidikannya di situ ada 4 jam kita potong dia jadi 2 jam. Berarti murid yang separuh kalau masuk yang jam 7 nantinya jam 9 pulang. Masuk murid lagi berarti masuk jam 9, jam 11 pulang. Nanti kita jadikan persyaratan," ucapnya.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah wajib Bentuk Tim Khusus COVID-19
Baca Juga: Persentase Kematian karena COVID-19 di Sumut Lampaui Nasional