TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Edy Rahmayadi Beberkan 4 Syarat Belajar Tatap Muka

Edy: Kepastiannya 31 Desember 2020

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah saat menerima bantuan dari HIPMI Sumut dan Yayasan Budha Tzu Chi (IDN Times/ Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyatakan sejumlah syarat bagi para pemerintah Kabupaten/Kota wilayah Sumut yang ingin mempersiapkan tatap muka dalam pembelajaran sekolah. Syarat tersebut menjadi keharusan, maupun kewajiban dalam masa pandemik COVID-19.

Menurut Edy, persiapan yang akan dilakukan diantaranya yakni, mengumpulkan para tokoh pendidikan, aktivis psikologi anak, dokter anak, serta tokoh masyarakat, juga tokoh pendidikan.

"Hari Kamis (31/12/2020) kita pastikan. Ada dua, yang pertama anak dalam pendidikan tatap muka. Hasilnya adalah pandai atau pendidikan non tatap muka, tetapi sehat. Itu yang kita perbandingkan. Bagaimana kalau dia nanti tatap muka terus tidak sehat. Dari perbandingan tersebut, nanti ada persyaratan-persyaratan yang harus kita buat," jelas Edy.

1. Dalam ruangan akan dibagi 50 persen dari kapasitas murid

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri pemutaran film dokumenter sejarah Pahlawan Nasional Sisingamangaraja XII di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman 41 Medan, Sabtu (12/12/2020) malam. (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut : Veri Ardian)

Masih dalam penjelasan Edy, bahwa jika nantinya dilakukan tatap muka ada sejumlah syarat yang akan dilakukan salah satunya dalam sistem di ruangan kelas siswa. "Kalau di dalam satu ruangan tatap muka berarti persyaratannya adalah kalau kapasitas 50 murid contoh atau 40 dia harus 50 persen berarti dia harus 20 murid," ucap Edy.

"Kalau dalam pendidikannya di situ ada 4 jam kita potong dia jadi 2 jam. Berarti murid yang separuh kalau masuk yang jam 7 nantinya jam 9 pulang. Masuk murid lagi berarti masuk jam 9, jam 11 pulang. Nanti kita jadikan persyaratan," ucapnya.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah wajib Bentuk Tim Khusus COVID-19

2. Protokol kesehatan menjadi kewajiban dalam sekolah tatap muka

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi dengan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Jumat (25/09/2020) malam, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Sumut Jalan Sudirman No 41 Kota Medan. (HUMAS SUMUT)

Lanjutnya, persyaratan kedua yaitu menyiapkan protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan, dan aturan jaga jarak dalam ruangan tersebut.

"Kita harus pilih mana secara prioritas. Pendidikan ilmu penting tapi kesehatan lebih penting," ujarnya.

3. Guru diwajibkan untuk swab

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Yang ketiga persyaratannya pada guru-guru mengajar. Hal ini diwajibkan para guru untuk melakukan swab denan tujuan agar murid selalu dalam kesehatan dan tak ada penularan.

"Dia harus ada minimal swab antigen karena jangan sampai gurunya tidak sehat maka muridnya kena semua," tuturnya.

Baca Juga: Persentase Kematian karena COVID-19 di Sumut Lampaui Nasional

Berita Terkini Lainnya