Respon Pedagang di Medan Soal QRIS Kena Potongan 0,3 Persen
Ada 457,1 ribu merchant QRIS di Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Bank Indonesia kini memberlakukan biaya kepada pengguna layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Setiap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) ditarik biaya sebesar 0,3 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2023.
Padahal sebelumnya, Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi usaha mikro tidak dipungut biaya alias nol persen.
Kebijakan tersebut tentu mendapatkan berbagai respon dari sejumlah pedagang di Kota Medan.
Baca Juga: Cerita Mukti, Penjual Bakso Keliling di Marelan yang Sudah Pakai QRIS
1. Pedagang hijab pasar tradisional mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut
Seperti halnya Tia, pedagang hijab di Pasar Tradisional Pusat Pasar Medan yang mengaku sedikit keberatan dengan kebijakan tersebut.
"Sedikit keberatan sih, karena pembeli kitakan tidak dengan jumlah yang besar dalam artian sedikit-sedikit," jelasnya.
Apalagi, dikatakannya, kebanyakan dari pelanggan yang berbelanja di tokonya lebih memilih melakukan pembayaran melalui Qris dibandingkan dengan cara cash.
"Apalagi seperti mereka yang cuma beli Rp100 ribu, Rp 200 ribu gitu kita agak susah untuk mengakalinya, tetapi kalau beli dengan jumlah banyak kita kasih harga tambahan," ucapnya
Namun, Tia yang sudah merchant selama kurang lebih hampir satu tahun itu, tidak memungkiri kemudahan menggunakan sistem pembayaran Qris.
"Ya selama kurang lebih hampir setahun ini banyak kemudahan menggunakan QRIS, lebih cepat masuknya dan kita tinggal cek atau tunggu notifikasi pembayaran," ungkapnya.
Baca Juga: Cerita Tahu Balik Cemara Terbantu Penjualan QRIS dan Promo