Mal Pelayanan Publik Resmi Diluncurkan Guna Mudahkan Pengurusan Izin
Diharapkan MPP memberikan pelayanan yang terintegrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Bobby Nasution meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan yang berlokasi di eks Plaza Ramayana Peringgan, Jalan Iskandar Muda, Kamis (25/1/2024). Diharapkan MPP yang dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan ini memberikan pelayanan cepat, dekat, dan transparan dengan masyarakat.
Wali Kota mengatakan kehadiran MPP ini membuat pengurusan perizinan menjadi lebih efisien.
“Melalui MPP ini kami ingin memberikan pelayanan yang terintegrasi, di mana dalam pengurusan izin dan lain-lainnya cukup di satu tempat. Urusan yang sebelumnya harus berkomunikasi, berkaitan dengan beberapa instansi di Medan, mudah-mudahan bisa terangkum dalam satu tempat,” papar Bobby Nasution.
1. Bangunan ini digunakan untuk fasilitas publik dan kegiatan menambah PAD Medan
Bobby juga mengingatkan perkembangan zaman, dan kemajuan teknologi mendorong efisiensi dalam pekerjaan.
“Karena itu pengurusan perizinan dan lainnya harus juga bisa mengikuti perkembangan zaman, bisa efisien, dan waktunya tidak terlalu lama,” pesannya.
Dia mengapresiasi pemanfaatan gedung Eks Ramayana Plaza menjadi lokasi MPP ini.
“Gedung ini hasil dari BOT, dibangun oleh pihak swasta, yang dikerjasamakan selama 30 tahun dan setelah selesai 30 tahun, kita manfaatkan untuk kepentingan publik,” ungkapnya.
Hal-hal seperti ini, harap Bobby Nasution, terus berlanjut. Bangunan-bangunan hasil BOT yang telah dikembalikan kepada Pemko Medan, tegasnya, harus digunakan untuk fasilitas publik dan kegiatan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik akan Dibuka, Ini 70 Layanannya