Polres Siantar Gerebek Kampung Narkoba, 9 Orang Ditangkap
Polisi tetapkan 3 orang tersangka, 1 lagi DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Pematang Siantar menggerebek kampung narkoba, Gang Puri yang berada di Jalan Tanah Jawa, Kecamatan Siantar Utara pada Jumat (6/3). Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan 9 orang, termaksud UH yang diduga sebagi bandan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Senin (9/3) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang itu, pihaknya menaikan status tersangka terhadap 3 di antaranya.
1. Positif ganja, UH dan 5 temannya diserahkan ke BNN Siantar
Ketiga tersangka yakni A alias Nanda, warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, SSN alias Lolo warga Jalan Tanah Jawa, Siantar Utara dan RP yang juga tetangga Lolo. Sementara untuk UH, David Sinaga berkelit tidak terbukti dalam kasus narkoba itu.
UH, yang kediamannya pernah digeledah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar itu diserahkan Polisi ke BNN Siantar untuk direhabilitasi. "Kita tes urine positif ganja. Sudah kita serahkan ke BNN untuk rehab," ucapnya.
Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar