TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Siantar Gerebek Kampung Narkoba, 9 Orang Ditangkap

Polisi tetapkan 3 orang tersangka, 1 lagi DPO

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Pematang Siantar menggerebek kampung narkoba, Gang Puri yang berada di Jalan Tanah Jawa, Kecamatan Siantar Utara pada Jumat (6/3). Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan 9 orang, termaksud UH yang diduga sebagi bandan narkoba. 

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Senin (9/3) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang itu, pihaknya menaikan status tersangka terhadap 3 di antaranya. 

1. Positif ganja, UH dan 5 temannya diserahkan ke BNN Siantar

(Ilustrasi) Shutterstock

Ketiga tersangka yakni A alias Nanda, warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, SSN alias Lolo warga Jalan Tanah Jawa, Siantar Utara dan RP yang juga tetangga Lolo. Sementara untuk UH, David Sinaga berkelit tidak terbukti dalam kasus narkoba itu. 

UH, yang kediamannya pernah digeledah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar itu diserahkan Polisi ke BNN Siantar untuk direhabilitasi. "Kita tes urine positif ganja. Sudah kita serahkan ke BNN untuk rehab," ucapnya. 

2. Polisi buru pemasok sabu ke Gang Puri

Miscellaneous

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp2.770.000, satu paket sabu serta 2 unit handphone. Lebih lanjut dikatakan David, hasil pemeriksaan mereka, barang bukti sabu yang diamankan berasal dari seorang pria berinisial IK. 

"Ngakunya barangnya (sabu) dari inisial IK. Orang Jalan Tanah Jawa juga (IK). IK masih kita kejar, putusnya di situ," terangnya. 

Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar

Berita Terkini Lainnya