TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NJOP Naik 1.000 Persen, Pemko Siantar Menang Gugatan Vs Wajib Pajak

PN Siantar sebut tak berwenang adili gugatan

Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Pematangsiantar, IDN Times- Keputusan Wali Kota Siantar yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen mendapat perlawanan dari masyarakat. Salah satunya yakni, Henry Sinaga yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Henry yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebelumnya pernah membuat laporan ke Polres Siantar. Namun laporannya dihentikan karena tidak ada mengandung unsur pidana. 

Baca Juga: Harungguan Purba Dibentuk, Fokus Terjun di Bidang Sosial dan Budaya

1. Tiga wajib pajak gugat wali kota ke pengadilan

3 wajib pajak yang layangkan gugatan kenaikan NJOP ke PN Siantar (Dok.Istimewa)

Baru-baru ini 3 wajib pajak yakni Sarmedi Purba, Pardomuan N Simanjuntak dan Rapi Sihombing juga membuat perlawanan. Ke 3 warga tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Dalam gugatannya, mereka menyeret Wali Kota Siantar Susanti Dewayani dan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Gugatan itu diterima dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms.

2. Hakim tolak gugatan penggugat

Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Majelis Hakim PN Siantar menghelat sidang putusan di Ruang Chandra, Kamis (9/3/2023). Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Rianto Leoni Manullang itu mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak gugatan para pihak penggugat.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan 2, kedua, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara ini," kata Rianto Leoni dalam amar putusannya.

Baca Juga: 15 Maret, Pemkab Simalungun Gelar Pemilihan Pangulu di 248 Nagori

Berita Terkini Lainnya