NJOP Naik 1.000 Persen, Pemko Siantar Menang Gugatan Vs Wajib Pajak
PN Siantar sebut tak berwenang adili gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times- Keputusan Wali Kota Siantar yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen mendapat perlawanan dari masyarakat. Salah satunya yakni, Henry Sinaga yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Henry yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebelumnya pernah membuat laporan ke Polres Siantar. Namun laporannya dihentikan karena tidak ada mengandung unsur pidana.
Baca Juga: Harungguan Purba Dibentuk, Fokus Terjun di Bidang Sosial dan Budaya
1. Tiga wajib pajak gugat wali kota ke pengadilan
Baru-baru ini 3 wajib pajak yakni Sarmedi Purba, Pardomuan N Simanjuntak dan Rapi Sihombing juga membuat perlawanan. Ke 3 warga tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.
Dalam gugatannya, mereka menyeret Wali Kota Siantar Susanti Dewayani dan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Gugatan itu diterima dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms.
Baca Juga: 15 Maret, Pemkab Simalungun Gelar Pemilihan Pangulu di 248 Nagori