TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wartawan di Medan Diintimidasi, HP-nya Dirusak Pria Mengaku OKP

AJI Medan minta polisi usut tuntas

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Sejumlah jurnalis diduga mendapat intimidasi dan penganiayaan saat melakukan peliputan di depan Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2/2023). Mereka menggelar peliputan prarekonstruksi dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Medan. 

Prarekonstruksi itu digelar Polrestabes Medan di TKP. Kemudian sejumlah jurnalis yang meliput hal itu mendapat ancaman dari seorang pria yang mengaku bernama Rakes.

"Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekontruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut. Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi. Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan. Dia mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi," kata Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane.

Baca Juga: Viral! Murid SD di Binjai Menangis antar Kepergian Kepala Sekolah

1. Kronologi intimidasi terhadap jurnalis

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pria tersebut juga diduga menendang dan merusak handphone milik jurnalis TV One, BS. Wartawan media online berinisial ST juga ditendang dan mengancam AL.

Pria tersebut membentak wartawan. Pria yang mengaku anggota AMPI ini sempat menendang seorang wartawan karena juga merekam ancaman tersebut. 

"Jangan coba-coba kau rekam ya, kumatikan kau nanti. Nggak kenal kau sama aku anggota AMPI," bentak pria tersebut.

Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

2. AJI Medan meminta polisi memproses kasus intimidasi ini

AJI Kota Medan menggelar unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP, Senin (5/12/2022). (Dok AJI Kota Medan)

Untuk itu AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

Para jurnalis yang menjadi korban sudah melaporkan intimidasi ini ke Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023) sore. 

"AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Christison.

Baca Juga: Sebanyak 95.251 Pemilih di Binjai Sudah Dicoklit, 

Berita Terkini Lainnya