TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga vs Preman di Desa Tanjung Lenggang, 13 Orang Jadi Tersangka

Kasus dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara

Polisi menetapkan 13 tersangka pasca kerusuhan di Bahorok (Dok.IDN Times/istimewa)

Langkat, IDN Times - Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka pasca kerusuhan antar masyarakat Desa Tanjung Lenggang, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat dengan sekelompok preman, Sabtu (10/1). Kericuhan itu berujung pada tewasnya Efendi Sinuraya (36) warga Dusun I Lambhouk, Desa Timbang Jaya, Bahorok, setelah menjadi bulan-bulanana warga desa yang marah diduga karena penyekapan terhadap seorang Ibu dan bayinya.

Ada 12 warga desa yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang tersangka lagi bernama Gojo Tarigan (31) warga Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Serapit, salah satu anggota preman.

"Kami harap, seluruh masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang berlaku. Percayakan penanganan (kasus ini) kepada kami," ujar Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan Selasa (14/1).

Baca Juga: Ibu dan Bayinya Diduga Disandera, Massa Ngamuk dan Bakar Markas Preman

1. Kapolres Langkat masih memantau keadaan di Bahorok

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan saat memimpin apel di Bahorok (Dok.IDN Times/istimewa)

Mantan Kapolres Pematangsiantar tersebut masih di Bahorok. Ini dilakukan perwira menengah dengan pangkat 2 melati emas di pundaknya tersebut untuk memastikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. "Kami berupaya maksimal untuk menjaga seluruh wilayah Langkat dalam keadaan aman bagi seluruh masyarakat," kata Doddy.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, 13 tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, 12 orang tersangka di antaranya yang melakukan pengerusakan dan pembakaran, rentetan dari kejadian kerusuhan tersebut.

"Sementara seorang tersangka lagi yang melakukan pemerasan dan pengancaman atas laporan Septiana (korban penyekapan). Tersangka dimaksud adalah Gojo Tarigan (31) warga Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Serapit," kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

2. Penyekapan berujung bentrok berawal dari utang

Warga Desa Tanjung Lenggang saat bentrok (Dok.IDN Times/istimewa)

Fathir menguraikan penyekapan yang dilakukan Gojo dan kawan-kawannya bermula dari utang yang dimiliki oleh suami pelapor, Dedek Ardika alias Memet sebesar Rp20 juta, tersangka mencarinya ke rumah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok. Namun, yang dicari tak ketemu.

Tak ayal, Gojo yang disinyalir bersama teman-temannya sebanyak 2 orang, cekcok mulut dengan pelapor. Oleh pelapor lari ke rumah kepala desa untuk meminta pertolongan.

"Tersangka pun mengejarnya dengan datang ke rumah kepala desa untuk meminta uang tersebut kepada korban. Namun korban menyampaikan tak mampu membayar. Tersangka mengeluarkan kata-kata paksaan terhadap korban untuk membayar. Korban merasa dirugikan dan membuat laporan," beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu ini.

Baca Juga: Pasca Bentrok Warga vs Preman di Bahorok, Forkopimcam Cari Jalan Damai

Berita Terkini Lainnya