Sudah Berlaku di Medan, 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Kena tilang elektronik, jangan bingung!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di Medan sejak diluncurkan Sabtu, 26 Maret 2022. Memang masih berlaku di satu titik di Kota Medan yakni kawasan Merdeka Walk, depan Balai Kota Medan.
Kamera pengawas akan memotret pelanggaran yang dilakukan pengendara dan menjadi bukti. Pemilik kendaraan pun akan mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke rumahnya.
Namun banyak yang masih bingung bagaimana cara membayarnya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Catat! Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Medan, Ini Titiknya
1. Bayar lewat website tilang elektronik
- buka dulu website tilang. kejaksaan.go.id
- Kemudian masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia. Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82022-xxxxx-xxxxx. Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
- Ambil barang bukti
Untuk mengambil barang bukti bisa ke Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia ntuk pengiriman barang bukti
Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik, Ternyata Gampang Kok!