TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang MK, NasDem Siantar Ngotot Tuntut Dua Hal Ini

KPU tak hadirkan saksi

(Ilustrasi) IDN Times/Axel Jo Harianja

Pematangsiantar, IDN Times - Sekretaris Nasional Demokrat (NasDem) Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan bersama saksi dari partainya, Goklif Manurung kembali menghadiri persidangan di Mahmakah Agung (MK), Kamis (25/7). Goklif Manurung dihadirkan untuk membeberkan perihal gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) atas adanya pergeseran surat suara dari beberapa partai ke partai Hanura di tingkat Kota Pematangsiantar.

Gugatan dilayangkan lantara Nasdem melihat di pihaknya tidak mendapatkan rasa keadilan dari penyelenggara Pemilu karena masalah ini sudah dimintakan sebelumnya untuk diselesaikan di tingkat daerah. Pertama, awalnya Nasdem meminta agar penyelenggara menghadirkan kembali kotak suara dari Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Hanya saja, KPUD dan Bawaslu tidak menanggapinya.

Baca Juga: Ada Gugatan di MK, KPU Siantar Belum Tetapkan Caleg Terpilih

1. Pergeseran jumlah suara diketahui sebanyak 21 suara lewat formulir C1

Majelis sidang yang diketuai Arif Hidayat melontarkan sejumlah pertanyaan dan dari semuanya, Nasdem Kota Pematangsiantar berkeyakinan apa yang mereka tuntun akan dikabulkan majelis hakim. Dalam sidang ini, NasDem Pematangsiantar menggugat KPU atas adanya dugaan pergeseran suara sebanyak 28 di TPS yang ada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Menurut Goklif Manurung, pergeseran jumlah suara ini diketahui dari berbagai alat bukti, mulai dari C1 hologram, C1 hasil situng, C1 pleno KPU, C1 dari saksi, C1 dari Kelurahan dan C1 dari Kecamatan. Dalam penetapan jumlah perolehan suara dari beberapa partai justru diduga berkurang atau bergeser dari apa yang tertera di C1 dan dimasukkan ke partai Hanura.

"Semuanya berkas C1 mengatakan suara Hanura kosong, suara PBB 21, suara Demokrat 28. Nah, setelah rekapitulasi ditingkat kecamatan, di sertifikat BAA1 atau sertifikat rekapitulasi kelurahan terjadi pergeseran suara antara lain suara Hanura menjadi 33, PBB menjadi kosong, suara demokrat yang tadinya 28 menjadi 21," jelasnya.

2. NasDem pertanyakan 5 surat suara yang bertambah

Dok.IDN Times/istimewa

Dijelaskannya lagi, pada C1 yang sudah dikantongi NasDem, yang kemudian sandingkan dengan perhitungan suara partai dan Caleg jumlah suara sah itu hanya 194. "Ternyata setelah rekapitulasi tingkat kecamatan, di BAA1 suara sah menjadi 199. Artinya ada 5 suara yang bertambah dari mana asalnya," terangnya sembari menegaskan bahwa kepentingan dari pergeseran jumlah suara ini adalah merebut pimpinan DPRD periode 2019-2024.

Disampaikan juga bahwa keberangkatan Tongam Pangaribuan selaku penanggungjawab saksi bersama saksi dari Medan ke Jakarta telah mendapat restu dari Nasdem pusat. Hal ini dibuktikan melalui koordinasi yang mereka lakukan dengan DPP Nasdem. "Saya sebagai saksi untuk masalah gugatan Nasdem Siantar. Seluruh yang saksikan sesuai dengan masalah rekapitulasi di Kota Pematangsiantar" katanya.

Sebagaimana diketahui, selain mendengarkan keterangan saksi Nasdem, Arif Hidayat selaku ketua Majelis juga mempertanyakan apakah KPU akan memberikan keterangan. Namun dalam persidangan diketahui tidak ada hadir. Demikian juga dengan partai Hanura. Sementara Bawaslu yang hadir dalam sidang juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim bersuara namun kesempatan itu tidak ditanggapi.

"Pihak termohon harusnya hadir menanggapi isi kesaksian saya. Sementara keputusan sidang juga ditentukan dari sekarang. Keterangan saksi menjadi kesimpulan atas sengketa dari apa yang terjadi di Siantar" jelasnya. sembari menambahkan bahwa ada dua hal yang mereka tuntut dari gugatan ini.

3. Nasdem menuntut dua hal, PSU dan PSSU

Doc. IDN Times

Melihat persoalan ini, Goklif Manurung saat memberikan keterangan melalui seluler kepada IDN Times usai sidang, mengatakan, ada dua hal yang mereka tuntut dan ini dinilai bisa mendatangkan rasa berkeadilan. Hakekatnya adalah bagaimana hasil dari formulir C1 tidak diabaikan oleh penyelenggara.

"Guntutan kita adalah agar perhitungan itu sesuai hasil C1. Artinya, keinginan kita pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan atau penghitungan surat suara ulang (PSSU). Namun kembali ke MK. Peluang kita sesuai bukti-bukti kita bisa menang apalagi pihak termohon tidak hadir di tempat," ucapnya.

Untuk keputusan gugatan ini diketahui akan diumumkan tanggal 9 Agustus 2019. Goklif Manurung percaya kemenangan Nasdem ada didepan mata. "Kita yakin menang dan kita sangat percaya Tongam Pangaribuan menjadi salah satu pimpinan DPRD lima tahun kedepannya," tutupnya.

Baca Juga: KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk Pilkada

Berita Terkini Lainnya