TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepekan Kabur, Satu Orang Napi Lapas Pamatang Raya Menyerahkan Diri

Satu orang napi lainnya masih diburu

Narapidana yang melarikan diri dari Lapas Narkotika Pamatang Raya sudah kembali (Dok.IDN Times/istimewa)

Simalungun, IDN Times - Satu orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun akhirnya menyerahkan diri. Warga Binaan bernama Darwis ini sebelumnya melarikan diri sejak 24 November lalu. 

Humas Lapas Narkotika Pamatang Raya, Eka Putra mengatakan, Darwis dibawa dari Medan, Sabtu (30/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Keberadaan warga Jalan Budi Luhur, Gang Aneka, Nomor 03 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Satu orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun akhirnya menyerahkan diri. Warga Binaan bernama Darwis ini sebelumnya melarikan diri sejak 24 November lalu. 

Baca Juga: 2 Napi Lapas Narkotika di Simalungun Belum Ditemukan, Ini Kronologinya

1. Polisi mendapatkan informasi jika Darwis berada di rumah mertuanya di Medan

Menurut Eka, awalnya timnya melacak keberadaan warga binaan tersebut. Lalu mereka mendapat informasi jika mereka berada di Medan.

"Kami kan terus melacak, mencari informasi keberadaan warga binaan yang kabur kemarin. Jadi ada informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan, Darwis ada di rumah mertuanya di Medan. Tim kita pun langsung bergerak ke sana," ucap Eka.

Setibanya di Medan, petugas tidak langsung bertemu dengan Darwis sehingga sempat dilakukan komunikasi persuasif dengan pihak keluarga.

"Kita minta kepada keluarganya agar Darwis segera dapat menyerahkan diri agar tidak ada tindakan-tindakan preventif dan ternyata keluarganya sepakat. Akhirnya keluarga menyerahkannya ke kita di rumah mertuanya itu," ucap Eka.

2. Darwis terima sanksi administrasi, tidak bisa mengajukan bebas bersyarat

Saat ini, kata Humas Lapas, Darwis akan menjalani hukumannya sesuai putusan hakim sekaligus diberi sanksi administrasi. Mereka tidak bisa lagi mendapatkan pengajuan remisi. Warga binaan ini wajib menjalani hukuman sesuai putusan hakim. "Sanksi internalnya adalah tidak bisa mengusulkan pembebasan bersyarat," terang Darwis.

Eka Putra menjelaskan, alasan warga binaan kabur karena galau menjalani masa-masa tahanan, artinya warga binaan ingin bebas cepat. "Tapi saat mereka kabur pun, justru juga tidak membuat mereka nyaman karena selalu dibayang-bayangi rasa takut tertangkap petugas, perasaan dikejar," jelasnya.

Sampai sekara Rona belum terindetifikasi tetapi kita tetap mencari dengan meminta atau mengumpulkan informasi-informasi dari masyarakat, RT, RW dan lainnya. Kita juga sudah datang ke pihak keluarga. Pihak keluarga Rona mengatakan jika keberadaan Rona diketahui akan diserahkan ke Lapas atau diinformasikan.

Baca Juga: 2 Napi Diduga Kabur dari Lapas Narkotika Pamatang Raya

Berita Terkini Lainnya