TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tembak Kurir Sabu asal Aceh, 250 Gram Sabu-sabu Disita

Disembunyikan di paha

Dok.IDN Times/istimewa

Langkat, IDN Times - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, meringkus kurir narkoba, berikut menyita barang bukti 4 bungkus sabu yang beratnya sekitar 250 gram, di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (3/9).

Tersangka MH alias Husaini (27) warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri, kendati petugas sudah memberikan 3 kali tembakan peringatan ke udara.

1. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat

Dok.IDN Times/istimewa

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang Bus dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Anggota DPRD Sidimpuan Terciduk Bawa Alat Sabu di Kualanamu

2. Dipimpin Kasat Narkoba, polisi periksa bus dan penumpang

Atas informasi tersebut, dikatakannya, dirinya bersama dengan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, melakukan penyelidikan dan kemudian memberhentikan bus dimaksud dan meminta izin kepada supir agar seluruh penumpang serta barang bawaannya dapat diperiksa.

Setelah diperiksa, petugas menemukan salah seorang penumpang yang mencurigakan dengan kehadiran pihak kepolisian yang memeriksa bus tersebut. Kemudian personel Sat Res Narkoba mengamankan pria itu sedang duduk dalam kendaraan.

"Saat kita naik bus, pelaku terlihat mulai gelisah, dia (pelaku) terlihat berkeringat dan duduknya tak tenang, dari situlah kita langsung mengamankanya," kata Kasat.

3. Sabu dilakban di paha kanan dan kiri tersangka

Dok.IDN Times/istimewa

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti di atas  yang disembunyikan di balik celana panjang yang digunakan tersangka, tepatnya di paha kanan dan kirinya, dengan cara sabu tersebut di akban di kedua pahanya.

Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap tersangka, sambung Adi, dan berdasarkan pengakuannya pelaku kurir ini memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang bernama Jamai warga Aceh Timur.

"Tersangka ini, disuruh untuk mengantarkannya kepada seseorang di Surabaya dengan upah sebesar Rp10 juta, apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tempat yang di tujuan," katanya.

Baca Juga: Gunakan Sabu, Tiga Sopir Angkot di Simalungun Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya