Polisi Bawa 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara
Rekannya Alawi juga mendapat vonis sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Anggota Kepolisian Resort (Polres) Samosir, Brigadir Sofiyan harus menerima kenyataan pahit akibat ulahnya membawa 14,87 kilogram sabu-sabu. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tidak cuma Sofiyan, temannya bernama Alawi Muhammad alias Otong juga dinyatakan bersalah, lantaran ikut terlibat pengiriman sabu-sabu tersebut. Pemuda berumur 21 tahun itu mendapat hukuman yang sama dengan Sofiyan.
Hukuman terhadap keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8).
Baca Juga: Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar
1. Kedua terdakwa terbukti melanggar Undang- Undang tentang Narkotika
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata Deson saat membacakan putusan di PN Medan.
Baca Juga: Hati-hati Berkendara! Pelajar Tewas Terlindas Truk saat Pulang Sekolah