Pembunuhan eks Wartawan, Polda: Pengelola Bisnis Sawit Diduga Otaknya
5 orang pelaku diringkus, 3 masih diburu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Maraden Sianipar (52) dan Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42) yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, pada (29/10) lalu. Setelah dua orang sebelumnya tertangkap, kini sudah lima orang pelaku yang ditangkap setelah terlibat menganiaya hingga kedua korban meninggal dunia.
Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kelima pelaku yakni, Janti Katimin Hutahaen alias Katimin alias Jamti Hutahaean (42), Victor Situmorang alias pak Revi (55), Sabar Hutapea pak Tati (55), Daniel Sianturi alias Niel (40) dan Harry Padmoasmolo alias Herry (40).
Baca Juga: Pembunuh eks Wartawan dan Caleg Nasdem Ditangkap Polisi
1. Kapolda sebut pengelola KSU Amelia diduga kuat yang mengintruksikan seseorang untuk mengusir dan kalau perlu menghabisi kedua korban saat mendatangi lahan
Kata Agus, motif dari kejadian ini adalah terkait masalah sengketa perebutan lahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia yang dikelola oleh Harry Padmoasmolo alias Herry. Walaupun dia (Herry) tidak mengakuinya.
"Pengakuan tidak penting. Namun, berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan para pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras bahwa saudara Herry ini yang mengintruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan kalau perlu menghabisi kedua korban saat mendatangi lahan," kata Agus saat konferensi pers di Polda Sumut di Mapolda Sumut, Jumat (8/11).
Baca Juga: Pembunuh eks Wartawan dan Caleg Nasdem Ditangkap Polisi