TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pabrik Mie di Siantar Diduga Paksa Karyawan Kerja Hingga 20 Jam

SBSI Solidaritas Simalungun datangi pabrik

IDN Times/Patiar Manurung

Simalungun, IDN Times- Pengurus Dewan Perwakilan Cabang Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Solidaritas Simalungun mendatangi perusahaan PT Indorasa Prima Sukses Gemilang di Jalan Hok Salamuddin, Kecamatan Siantar, Kamis (12/7). Kedatangan perwakilan buruh ini untuk mempertanyakan soal adanya dugaan mempekerjakan karyawan melebihi batas jam kerja.

Bahkan hingga 20 jam. Hal itu berdasarkan laporan dari salah seorang karyawan yang bekerja di pabrik tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka OTT di Siantar, Bendahara BPKD Ternyata Hamil 6 Bulan

1. Kerja dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB

IDN Times/Patiar Manurung

Menurut karyawan tersebut, dia bersama puluhan temannya harus bekerja dari pukul 23.00 WIB hingga target kerja tuntas. Jika bekerja sesuai target dari perusahaan maka karyawan bisa saja pulang hingga pukul 17.00 WIB esok harinya. Wanita yang sudah bekerja lebih dari satu tahun itu menuturkan, jika ditotalkan jam kerja mereka bisa mencapai 20 jam dalam satu shift kerja.

"Saya cuma tidur tadi pagi jam 04.30 WIB sampai jam 07.30 Wib karena malamnya kerja dari jam 11, begitu bangun saya tidak bisa tidur lagi karena harus mau kerja lagi jam 10 pagi. Saya meminta kerja setengah hari," kata karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan itu. 

Seorang karyawan berisial M juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, orang yang bekerja cukup lama untuk menyelesaikan target kerja adalah mereka yang bertugas di bagian pencucian. "Ada tiga jenis mie di sana. Ada mie lidi, mie hun dan mie tiaw," kata pria tersebut.

2. Pihak perusahaan tidak terbuka dengan masa kerja karyawan

IDN Times/Patiar Manurung

Saat pengurus SBSI Solidaritas masuk ke dalam pabrik mempertanyakan ini, awalnya diterima oleh salah seorang satpam. Satpam yang mengenakan baju dinas warna putih itu sempat berpesan kepada rombongan SBSI Solidaritas dan wartawan yang ikut mendampingi untuk menunggu.

Namun sudah lama menanti, apa yang diharapkan pengurus SBSI Solidaritas bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan untuk membicarakan perihal jam kerja tak kunjung muncul.

Sembari menunggu, sejumlah wartawan sempat mengabadikan foto di lokasi pabrik. Hanya saja, salah seorang dari pihak perusahaan disebut-sebut bernama Agung datang menghampiri seorang wartawan sembari membentak. "Siapa suruh kau mengambil-ngambil foto, apa hakmu. Ini wilayah kami," kata pria tersebut.

3. Mengungkap masalah ini sempat memunculkan keributan

IDN Times/Patiar Manurung

Wartawan yang melihat dan mendengarkan bentakan itu, bersama ketua SBSI Solidaritas langsung menghampiri wartawan yang dibentak tersebut. Dia adalah reporter salah satu perusahaan harian di Kota Pematangsiantar, Juindra Sihombing. Debat mulut dan saling dorong pun tidak terhindarkan dan ini berlangsung lebih satu jam. Mengetahui ada keributan, puluhan wartawan yang mendapat informasi pun menyusul ke pabrik. Begitu juga dengan Camat Siantar Daniel Silalahi didampingi polisi.

Kehadiran Camat dan polisi akhirnya membuat suasana berangsur aman. Di lokasi, tampak seorang pria menggunakan peci sempat berbincang-bincang dengan Camat dan ketua SBSI Solidaritas. Diketahui belakangan namanya Zakaria Tambunan mengaku sebagai perwakilan perusahaan. Tidak lama semua pihak sepakat membicarakan masalah ini di salah satu kedai yang ada di Komplek Mega Land.

4. SBSI Solidaritas: Memekerjakan karyawan melebihi batas waktu hal tidak manusiawi

IDN Times/Patiar Manurung

Terpisah, ketua SBSI Solidaritas Simalungun, Ramlan Sinaga mengatakan kehadiran mereka di pabrik mie tersebut berawal dari laporan sejumlah anggota SBSI yang bekerja di sana. "Di mana mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan. Kadang mereka bekerja lebih dari 20 jam. Artinya ini perilaku tidak manusiawi dan harus dipertanggungjawabkan pihak perusahaan," ucap Ramlan.

Senada disampaikan sekretarisnya, Richard Siburian. Peraturan kerja sudah diatur melalui undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang perburuhan. Di sana telah diatur mulai dari jam kerja, hak jaminan kerja yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Informasi yang kita dapatkan ada banyak karyawan.

Baca Juga: Aniaya Marudut Hingga Tewas di Siantar, 5 Orang Diringkus Polisi

Berita Terkini Lainnya