TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nasib 3 Mantan Wali Kota Medan di Pemilu 2024, Terancam Gagal Lolos

Suara ketiganya masih jauh dari harapan

Rahudman Harahap mendapat anugerah Tokoh Peduli Heritage oleh Museum Kota Cinna (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times- Perburuan kursi caleg legislatif di Pemilu 2024 ini turut diramaikan tiga Mantan Wali Kota Medan beda periode. Mereka adalah Abdillah, Rahudman Harahap dan Akhyar Nasution.

Seperti apa pencapaian suara mereka hingga saat ini? Berpeluangkah lolos ke parlemen?

1. Abdillah

Mantan Wali Kota Medan Abdillah (instagram/abdillah)

Abdillah adalah Wali Kota Medan dua periode pada 2000-2010. Namun dia tak bisa menuntaskan periode keduanya karena terjerat kasus korupsi pada 2008. Tahun ini Abdillah memutuskan bertarung sebagai caleg DPR RI di Dapil Sumut 1.

Dari data yang masuk hingga Senin (26/2/2024) sudah 36,64 persen, Abdillah sementara mengoleksi 2.340 suara. Suaranya jauh di bawah Prananda Surya Paloh dengan 15.562 dan Edwin Pamimpin Situmorang dengan 7.053. Hal ini membuatnya terancam gagal ke Senayan.

Sekedar informasi sebelumnya Abdillah bebas pada 2010 lalu.Dia divonis empat tahun bui terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.

2. Rahudman Harahap

Rahudman Harahap melakukan silaturahmi dengan ratusan masyarakat Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deliserdang (Dok. IDN Times)

Rahudman Harahap adalah suksesor Abdillah yang juga menjadi Wali Kota Medan dua periode pada 2010-2015. Pencapaian suara Rahudman sampai saat ini masih minim. Sama-sama bertarung dengan Abdillah di Dapil 1, Rahudman baru mengoleksi 1.883 suara. Hal yang sulit membuatnya bisa bersaing ke Senayan.

Seperti halnya Abdillah, Rahudman juga tak menuntaskan masa jabatannya hingga akhir dua periode. Dia terjerat kasus korupsi tunjangan aparat desa oleh Kejati Sumut saat menjabat Sekda Tapsel. Dia divonis empat tahun penjara. Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan Rahudman bebas dari tuntutan Jaksa pada 15 Agustus 2013. 

Selanjutnya ia juga terjerat kasus korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektare pada 2015. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melepaskan Rahudman dari tuntutan Jaksa pada 2 Agustus 2016. Jaksa mengajukan banding dan kasasi hingga ke MA. Rahudman divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahudman mengajukan PK pada 23 Mei 2018, dan dinyatakan Rahudman bersalah tapi tidak melakukan tindak pidana. Rahudman bebas pada 31 Mei 2021.

Berita Terkini Lainnya