Kutip Parkir Rp60 Ribu di Kawasan Danau Toba, Jukir Liar Diamankan
Oknum lurah sempat diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Polres Simalungun menangkap sekitar 13 orang juru parkir (Jukir) liar yang diduga meminta uang parkir kepada pengunjung di kawasan Danau Toba, Parapat, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rata-rata harga parkir mencapai Rp 60 ribu/mobil.
Mirisnya, ada oknum Lurah ikut diamankan. Kegiatan ini dinilai berbentuk pungutan liar. Warga berharap sebelumnya kepada polisi untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut larut agar rasa aman bagi setiap orang yang berkunjung dalam menikmati liburan di daerah kawasan wisata Danau Toba terjaga dan hal negatif tidak menimbulkan traumatik.
Baca Juga: Kapal Tak Sediakan Pelampung di Danau Toba Bisa Dilaporkan
1. Besaran harga pakir meresahkan
Personil Polres Simalungun lewat tim Jahtanras bergerak menggelar operasi menyisir titik parkir berawal dari keluhan sejumlah warga yang sangat resah. Di mana tarif parkir untuk kenderaan roda enam sebesar Rp60 ribu, kendaraan roda empat Rp20 ribu, kendaraan roda dua Rp5 ribu. Hasil operasi selama dua hari, Minggu dan Senin tanggal 9-10 Juni 2019 jukir liar dan preman diamankan.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Simalungun Lancar, Macet di Siantar-Tebing Tinggi